Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebut hingga Sabtu (16/5) masih ada penambahan 529 orang positif COVID-19 sehingga total 17.025 orang, sementara ada tambahan 108 pasien dinyatakan sembuh dan totalnya menjadi 3.911 pasien.
Korban meninggal terdapat tambahan 13 orang sehingga totalnya menjadi 1.089 orang.
Sementara itu, data orang dalam pengawasan (ODP) bertambah 6.530 sehingga menjadi 269.449 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah 709 menjadi 35.069 orang. Pandemi ini melanda 34 provinsi di 386 kabupaten/kota di Indonesia.
Dengan masih tingginya angka positif pasien COVID-19, pemerintah yang sejak awal telah memilih untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina wilayah (lockdown). Kebijakan PSBB ini lebih dahulu disetujui oleh Kemenkes RI dan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah yang mengusulkannya.
Tercatat hingga awal Mei, sudah ada empat provinsi dan 22 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Provinsi Jawa Barat, Kota Banjarmasin, Tarakan, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tegal, Makassar, Tangerang, Tangerang Selatan, Pekanbaru, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya, bagaimanakah pelaksanaan PSBB di sejumlah wilayah, termasuk pula penerapan sanksi-sanksi terhadap pelanggar kebijakan ini?
Hingga pertengahan Mei ini, ada penambahan dua kota yang baru akan memulai pelaksanaan PSBB, yakni Kota Dumai dan Kota Palembang.
Wali Kota Dumai Zulkifli A.S. menyebut pemberlakuan PSBB mulai Senin (18/5) hingga 14 hari ke depan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 dengan target hanya sekali tahapan.
Petugas gabungan siap melaksanakan PSBB dengan tegas dan humanis, menghindari konflik dan menyelesaikan masalah di lapangan dengan masa sosialisasi selama 3 hari.
Sementara itu, Kota Palembang menerapkan PSBB pada pekan ini juga, tepatnya pada tanggal 20 Mei 2020.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengisyaratkan PSBB di Kota Palembang mulai pekan ini dan benar-benar efektif setelah Lebaran.
Jadi, setelah 20 Mei ditandatangani (draf Perwali Palembang), secara otomotis PSBB sudah berjalan. Namun, sanks-sanksi pelanggarannya baru efektif pada H+2 Lebaran.
PSBB sebetulnya dapat diterapkan tak lama setelah disetujui Kemenkes RI. Namun, wilayah pelaksana PSBB memiliki peraturan yang jelas mengingat karakteristik antardaerah berbeda-beda.
Sebaliknya, Pemkab Gowa memastikan PSBB Jilid II tidak akan diperpanjang seperti yang dilakukan Kota Makassar.
Di Sulsel yang pertama melakukan PSBB itu Makassar karena menjadi episentrum penyebaran COVID-19. Kabupaten Gowa yang merupakan penyangga kota Makassar juga ikut menerapkan PSBB untuk bersinergi dalam memutus mata rantai penularan.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan bahwa pemberlakuan PSBB ini tidak diperpanjang lantaran dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal.
Pada faktor eksternal mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang telah membuka pembatasan sosial yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Salah satunya pada pembatasan moda transportasi, baik di darat maupun di laut, dan pembatasan tempat umum.
Faktor internal dipengaruhi salah satunya karena kemampuan anggaran yang dibutuhkan cukup besar jika PSBB dilanjutkan.
"Kemampuan anggaran dari Kabupaten Gowa untuk melanjutkan PSBB ini menurut kami tidak cukup," kata Bupati.
Aturan
Sementara itu, data DKI Jakarta yang menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia, hingga Sabtu (16/5) mencatat kasus terkonfirmasi positif 5.795 orang (sebelumnya 5.679 orang) dengan pasien sembuh sebanyak 1.292 orang (sebelumnya 1.286 orang) dan pasien meninggal sebanyak 475 orang (sebelumnya 474 orang). Pasien positif terus meningkat.
DKI Jakarta adalah provinsi pertama yang memulai pelaksanaan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI. PSBB ini efektif mulai Jumat (10/4).
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB diketahui berlaku selama 14 hari setelah ditetapkan oleh pemerintah daerah, nantinya dapat diperpanjang jika ditemukan penyebaran COVID-19 masih terjadi di tengah masyarakat.
Delapan poin yang diatur seiring kebijakan yang digariskan Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB tersebut antara lain:
Pertama, kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Kedua, dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
Ketiga, semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup. Keempat, pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.
Kelima, kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali delapan sektor yaitu: sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, ritel (warung/ toko), dan industri strategis.
Keenam, pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi. Ketujuh, mewajibkan warga memakai masker kain selama di luar rumah.
Terakhir, Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19.
Setelah Jakarta, PSBB juga diterapkan di kawasan penyangga ibu kota, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Untuk Pemerintah Kota Bogor sendiri telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, bersamaan dengan perpanjangan PSBB tahap ketiga, 13—26 Mei 2020.
Namun, sanksi denda dan sanksi sosial baru diberikan pada hari keempat, Sabtu (16/5) dan seterusnya, sedangkan hari pertama hingga hari ketiga, 13—15 Me, untuk sosialisasi.
Dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 mengatur pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker di luar rumah diberikan sanksi denda Rp50.000 hingga Rp250.000 atau sanksi sosial membersihkan sampah di tempat umum.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sejumlah sanksi bagi para pelanggar pelaksanaan PSBB tahap pertama di Kota Pahlawan, Jatim, yang berlaku mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.
Pedoman PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020. Sanksinya berupa administrasi.
Penerapan Sanksi
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan PSBB tahap pertama secara resmi mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Pergub sebagai acuan penegakan hukum PSBB. Salah satu hal yang dibahas adalah tentang sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta.
Selanjutnya, DKI memperpanjang pelaksanaan PSBB selama 28 hari. PSBB Tahap II ini mulai 24 April hingga 22 Mei 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa waktu pelaksanaan PSBB tahap pertama selama 14 hari tidak bisa memutus rantai penyebaran COVID-19.
Untuk meningkatkan aturan, di pertengahan Mei, DKI juga menerbitkan Pergub Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19. PSBB DKI sendiri akan berlanjut PSBB Tahap III hingga 4 Juni 2020.
Dalam pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.
Pada awal pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya membangun 33 titik pengecekan (check point). Petugas melakukan sosialisasi selama 3 hari, selanjutnya melakukan tindakan tegas bagi pelanggar PSBB.
Sanksi yang diterapkan seperti petugas gabungan pemerintah kelurahan, TNI, dan Polri memberikan hukuman push up untuk remaja yang masih berkumpul saat pemberlakuan PSBB di Kepulauan Seribu, Senin (13/4).
Petugas memberikan hukuman push up terhadap para remaja yang berkumpul dan tidak menggunakan masker.
Pada hari Selasa (21/4), operasional 34 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga hari ke-12 pemberlakuan PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyebutkan penutupan itu karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
Selain perusahaan yang ditutup, ada 44 pelaku usaha di luar 11 sektor diizinkan yang diberi peringatan karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.
Disnakertrans-E juga memberi peringatan terhadap 203 tempat kerja yang dikecualikan. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar PSBB di Kota/Kabupaten Bekasi berupa blangko teguran yang mirip dengan surat tilang pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyebut blangko teguran itu diyakini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB. Di dalamnya berisikan pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.
Saat diterapkan di DKI Jakarta, Senin (13/4), pelanggar mencapai 3.400 orang. Namun, pada 2 hari berturut-turut turun menjadi 2.100 pelanggar. Angka penurunannya hingga 40 persen, ini terbukti sangat berhasil.
Sementara itu, di Pekanbaru, pelanggar PSBB harus menjalani sidang pengadilan pada hari Selasa (19/5). Pengadilan Pekanbaru pun memutuskan hukuman terhadap enam pelanggar PSBB di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut berupa denda dengan jumlah bervariasi: Rp125 ribu hingga Rp600 ribu subsider 1 bulan kurungan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Robi Harianto menerangkan bahwa pelaksanaan persidangan singkat itu dengan acara pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, hingga putusan. Seluruh rangkaian itu dilaksanakan dalam sehari.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 216 Ayat (1) KUHP, yakni dengan sengaja tidak mematuhi peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Wali Kota Nomor: 235 tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Kota Pekanbaru.
Terkait dengan pelaksanaan PSBB, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran menteri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengevaluasi penerapan PSBB di empat provinsi dan 22 kabupaten/kota agar langkah restriksi tersebut dapat berjalan secara ketat dan efektif dalam memutus rantai penularan virus corona.
“Mana yang penerapannya terlalu over (berlebihan), terlalu kebablasan, dan mana yang masih kendor,” kata Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas secara virtual mengenai “Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19” dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/5).
Presiden menekankan evaluasi PSBB sangat penting, terlebih beberapa kabupaten/kota akan memasuki penerapan PSBB lanjutan atau PSBB tahap kedua.
Hasil evaluasi akan menentukan langkah restriksi selanjutnya guna menekan tingkat penularan penyakit yang menyerang sistem pernafasan manusia itu.
Presiden RI Joko Widodo juga menginginkan setiap daerah yang menerapkan PSBB memiliki target terukur atas kebijakan tersebut.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies menegaskan bahwa PSBB masih berlaku di Ibu Kota dengan berlanjutnya PSBB tahap ketiga hingga 4 Juni 2020.
"Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," katanya menegaskan.
Masyarakat juga diingatkan untuk disiplin terus menjaga kebersihan diri, menerapkan protokol kesehatan, dan membatasi bepergian agar dapat memutus rantai penularan COVID-19.
"Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyebut virus tersebut tidak akan hilang dalam masa singkat. Ini akan menimpa kita sehingga harus mengubah perilaku kita di Bumi yang terancam COVID-19. Ini cara kita berdamai bukan menyerah," demikian Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengingatkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Korban meninggal terdapat tambahan 13 orang sehingga totalnya menjadi 1.089 orang.
Sementara itu, data orang dalam pengawasan (ODP) bertambah 6.530 sehingga menjadi 269.449 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah 709 menjadi 35.069 orang. Pandemi ini melanda 34 provinsi di 386 kabupaten/kota di Indonesia.
Dengan masih tingginya angka positif pasien COVID-19, pemerintah yang sejak awal telah memilih untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina wilayah (lockdown). Kebijakan PSBB ini lebih dahulu disetujui oleh Kemenkes RI dan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah yang mengusulkannya.
Tercatat hingga awal Mei, sudah ada empat provinsi dan 22 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Provinsi Jawa Barat, Kota Banjarmasin, Tarakan, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tegal, Makassar, Tangerang, Tangerang Selatan, Pekanbaru, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya, bagaimanakah pelaksanaan PSBB di sejumlah wilayah, termasuk pula penerapan sanksi-sanksi terhadap pelanggar kebijakan ini?
Hingga pertengahan Mei ini, ada penambahan dua kota yang baru akan memulai pelaksanaan PSBB, yakni Kota Dumai dan Kota Palembang.
Wali Kota Dumai Zulkifli A.S. menyebut pemberlakuan PSBB mulai Senin (18/5) hingga 14 hari ke depan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 dengan target hanya sekali tahapan.
Petugas gabungan siap melaksanakan PSBB dengan tegas dan humanis, menghindari konflik dan menyelesaikan masalah di lapangan dengan masa sosialisasi selama 3 hari.
Sementara itu, Kota Palembang menerapkan PSBB pada pekan ini juga, tepatnya pada tanggal 20 Mei 2020.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengisyaratkan PSBB di Kota Palembang mulai pekan ini dan benar-benar efektif setelah Lebaran.
Jadi, setelah 20 Mei ditandatangani (draf Perwali Palembang), secara otomotis PSBB sudah berjalan. Namun, sanks-sanksi pelanggarannya baru efektif pada H+2 Lebaran.
PSBB sebetulnya dapat diterapkan tak lama setelah disetujui Kemenkes RI. Namun, wilayah pelaksana PSBB memiliki peraturan yang jelas mengingat karakteristik antardaerah berbeda-beda.
Sebaliknya, Pemkab Gowa memastikan PSBB Jilid II tidak akan diperpanjang seperti yang dilakukan Kota Makassar.
Di Sulsel yang pertama melakukan PSBB itu Makassar karena menjadi episentrum penyebaran COVID-19. Kabupaten Gowa yang merupakan penyangga kota Makassar juga ikut menerapkan PSBB untuk bersinergi dalam memutus mata rantai penularan.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan bahwa pemberlakuan PSBB ini tidak diperpanjang lantaran dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal.
Pada faktor eksternal mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang telah membuka pembatasan sosial yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Salah satunya pada pembatasan moda transportasi, baik di darat maupun di laut, dan pembatasan tempat umum.
Faktor internal dipengaruhi salah satunya karena kemampuan anggaran yang dibutuhkan cukup besar jika PSBB dilanjutkan.
"Kemampuan anggaran dari Kabupaten Gowa untuk melanjutkan PSBB ini menurut kami tidak cukup," kata Bupati.
Aturan
Sementara itu, data DKI Jakarta yang menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia, hingga Sabtu (16/5) mencatat kasus terkonfirmasi positif 5.795 orang (sebelumnya 5.679 orang) dengan pasien sembuh sebanyak 1.292 orang (sebelumnya 1.286 orang) dan pasien meninggal sebanyak 475 orang (sebelumnya 474 orang). Pasien positif terus meningkat.
DKI Jakarta adalah provinsi pertama yang memulai pelaksanaan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI. PSBB ini efektif mulai Jumat (10/4).
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB diketahui berlaku selama 14 hari setelah ditetapkan oleh pemerintah daerah, nantinya dapat diperpanjang jika ditemukan penyebaran COVID-19 masih terjadi di tengah masyarakat.
Delapan poin yang diatur seiring kebijakan yang digariskan Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB tersebut antara lain:
Pertama, kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Kedua, dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
Ketiga, semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup. Keempat, pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.
Kelima, kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali delapan sektor yaitu: sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, ritel (warung/ toko), dan industri strategis.
Keenam, pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi. Ketujuh, mewajibkan warga memakai masker kain selama di luar rumah.
Terakhir, Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19.
Setelah Jakarta, PSBB juga diterapkan di kawasan penyangga ibu kota, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Untuk Pemerintah Kota Bogor sendiri telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, bersamaan dengan perpanjangan PSBB tahap ketiga, 13—26 Mei 2020.
Namun, sanksi denda dan sanksi sosial baru diberikan pada hari keempat, Sabtu (16/5) dan seterusnya, sedangkan hari pertama hingga hari ketiga, 13—15 Me, untuk sosialisasi.
Dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 mengatur pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker di luar rumah diberikan sanksi denda Rp50.000 hingga Rp250.000 atau sanksi sosial membersihkan sampah di tempat umum.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sejumlah sanksi bagi para pelanggar pelaksanaan PSBB tahap pertama di Kota Pahlawan, Jatim, yang berlaku mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.
Pedoman PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020. Sanksinya berupa administrasi.
Penerapan Sanksi
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan PSBB tahap pertama secara resmi mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Pergub sebagai acuan penegakan hukum PSBB. Salah satu hal yang dibahas adalah tentang sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta.
Selanjutnya, DKI memperpanjang pelaksanaan PSBB selama 28 hari. PSBB Tahap II ini mulai 24 April hingga 22 Mei 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa waktu pelaksanaan PSBB tahap pertama selama 14 hari tidak bisa memutus rantai penyebaran COVID-19.
Untuk meningkatkan aturan, di pertengahan Mei, DKI juga menerbitkan Pergub Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19. PSBB DKI sendiri akan berlanjut PSBB Tahap III hingga 4 Juni 2020.
Dalam pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.
Pada awal pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya membangun 33 titik pengecekan (check point). Petugas melakukan sosialisasi selama 3 hari, selanjutnya melakukan tindakan tegas bagi pelanggar PSBB.
Sanksi yang diterapkan seperti petugas gabungan pemerintah kelurahan, TNI, dan Polri memberikan hukuman push up untuk remaja yang masih berkumpul saat pemberlakuan PSBB di Kepulauan Seribu, Senin (13/4).
Petugas memberikan hukuman push up terhadap para remaja yang berkumpul dan tidak menggunakan masker.
Pada hari Selasa (21/4), operasional 34 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga hari ke-12 pemberlakuan PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyebutkan penutupan itu karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
Selain perusahaan yang ditutup, ada 44 pelaku usaha di luar 11 sektor diizinkan yang diberi peringatan karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.
Disnakertrans-E juga memberi peringatan terhadap 203 tempat kerja yang dikecualikan. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar PSBB di Kota/Kabupaten Bekasi berupa blangko teguran yang mirip dengan surat tilang pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyebut blangko teguran itu diyakini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB. Di dalamnya berisikan pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.
Saat diterapkan di DKI Jakarta, Senin (13/4), pelanggar mencapai 3.400 orang. Namun, pada 2 hari berturut-turut turun menjadi 2.100 pelanggar. Angka penurunannya hingga 40 persen, ini terbukti sangat berhasil.
Sementara itu, di Pekanbaru, pelanggar PSBB harus menjalani sidang pengadilan pada hari Selasa (19/5). Pengadilan Pekanbaru pun memutuskan hukuman terhadap enam pelanggar PSBB di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut berupa denda dengan jumlah bervariasi: Rp125 ribu hingga Rp600 ribu subsider 1 bulan kurungan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Robi Harianto menerangkan bahwa pelaksanaan persidangan singkat itu dengan acara pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, hingga putusan. Seluruh rangkaian itu dilaksanakan dalam sehari.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 216 Ayat (1) KUHP, yakni dengan sengaja tidak mematuhi peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Wali Kota Nomor: 235 tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Kota Pekanbaru.
Terkait dengan pelaksanaan PSBB, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran menteri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengevaluasi penerapan PSBB di empat provinsi dan 22 kabupaten/kota agar langkah restriksi tersebut dapat berjalan secara ketat dan efektif dalam memutus rantai penularan virus corona.
“Mana yang penerapannya terlalu over (berlebihan), terlalu kebablasan, dan mana yang masih kendor,” kata Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas secara virtual mengenai “Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19” dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/5).
Presiden menekankan evaluasi PSBB sangat penting, terlebih beberapa kabupaten/kota akan memasuki penerapan PSBB lanjutan atau PSBB tahap kedua.
Hasil evaluasi akan menentukan langkah restriksi selanjutnya guna menekan tingkat penularan penyakit yang menyerang sistem pernafasan manusia itu.
Presiden RI Joko Widodo juga menginginkan setiap daerah yang menerapkan PSBB memiliki target terukur atas kebijakan tersebut.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies menegaskan bahwa PSBB masih berlaku di Ibu Kota dengan berlanjutnya PSBB tahap ketiga hingga 4 Juni 2020.
"Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," katanya menegaskan.
Masyarakat juga diingatkan untuk disiplin terus menjaga kebersihan diri, menerapkan protokol kesehatan, dan membatasi bepergian agar dapat memutus rantai penularan COVID-19.
"Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyebut virus tersebut tidak akan hilang dalam masa singkat. Ini akan menimpa kita sehingga harus mengubah perilaku kita di Bumi yang terancam COVID-19. Ini cara kita berdamai bukan menyerah," demikian Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengingatkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020