Jakarta (ANTARA) - Restoran cepat saji KFC di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel karena melanggar aturan penerimaan pengunjung dan protokol kesehatan di masa PSBB Transisi.
Restoran tersebut disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan selama 1x24 jam pada Jumat (16/10) pukul 21.00 WIB.
Pelanggarannya karena melebihi kapasitas pengunjung yang telah ditetapkan maksimal 50 persen.
Baca juga: 131 warga Aceh sembuh dari infeksi COVID-19
"Mungkin karena kemarin hujan, jadi pengunjung berlama-lama di restoran sampai penuh," kata Camat Kebayoran Baru Tommy Fudihartono di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, KFC Senopati belum memenuhi standar protokol kesehatan. "Waktu dicek, tidak ada thermogun untuk ukur suhu tubuh pengunjung, juga belum ada sarana cuci tangan di pintu depan restoran," ujar Tommy.
Baca juga: Pakar: Pemprov agar genjot serapan APBA dalam sisa waktu 2020
KFC Senopati, kata Tommy, baru dibuka untuk pertama kalinya pada Jumat itu.
Dia berharap, restoran tersebut dapat segera memperbaiki standar protokol kesehatannya.
"Malam ini kami dan jajaran Satpol PP Jakarta Selatan akan mengecek lagi apakah mereka sudah menerapkan standar prokes dengan benar," kata Tommy.