Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat memastikan sudah menerima pelimpahan perkara Ketua Forum Komunitas Barat Selatan Aceh (KMBSA) Fitriadi Lanta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Bupati Aceh Barat H Ramli MS.

Kasus tersebut kini juga sedang ditelaah dan dipelajari penyidik untuk segera dilengkapi sejumlah barang bukti, guna melengkapi perkara dimaksud.

"Benar, berkas atas nama tersangka Fitriadi Lanta yang disangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah diterima," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat Abdi Fikri, di Meulaboh, Kamis.

Menurutnya, saat ini pihak kejaksaan sudah memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Aceh Barat, untuk melengkapi kembali sejumlah kekurangan pada berkas yang sudah diterima dan dipelajari penyidik.

Surat petunjuk tersebut, sudah dikirimkan ke Polres Aceh Barat pada Rabu (20/5) siang.

Pihaknya, kata Abdi, masih menunggu sikap penyidik terkait petunjuk yang sudah diberikan.

"Kalau sudah lengkap (berkas perkaranya), segera kita P-21 kan untuk menunggu tahap selanjutnya," kata Abdi Fikri menambahkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat ini juga menegaskan, atas perkara yang menimpa Ketua Forum KMBSA, Fitriadi Lanta terancam pidana kurungan penjara paling lama empat tahun, katanya menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020