Kepolisian RI Resor Kota (Polresta) Banda Aceh bersama TNI dan Satpol PP dan WH menggelar razia masker serta menemukan 23 pelanggar yang diberi sanksi teguran tertulis.

Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Juli Effendi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan razia merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota Banda Aceh tenang penggunaan masker.

"Razia dilakukan di Bundaran Simpang Lima. Dalam razia tersebut, ada 23 warga yang tidak memakai masker dan diberi tindakan teguran tulis berupa surat dari Satpol PP dan WH," kata Kompol Juli Effendi.

Kompol Juli Effendi mengatakan dalam razia tersebut terlihat kesadaran masyarakat memakai masker masih kurang. Padahal, penggunaan masker sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 yang sekarang sedang mewabah.

"Kami mengimbau masyarakat mematuhi peraturan Wali Kota Banda Aceh yang mengharuskan masyarakat memakai masker. Pemakaian masker mempercepat memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Kompol Juli Effendi.

Selain razia, personel gabungan Polresta Banda Aceh, TNI, serta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah yang dipimpin Kepala Subbagian Pengendalian Operasi Operasi Polresta Banda Aceh AKP Sarjono juga membagikan masker kepada pengguna jalan di bundaran padat lalu lintas tersebut.

Di sela-sela razia dan pembagian masker, personel gabungan juga menyampaikan imbauan penerapan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona yang dikenal dengan sebutan COVID-19.

"Razia ini akan terus dilakukan untuk mengawal peraturan Wali Kota yang sesuai Operasi Aman Nusa II dalam rangka percepatan penanganan dan antisipasi dampak wabah COVID-19," kata Kompol Juli Effendi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020