Jajaran Polres Bener Meriah meringkus dua tersangka pelaku tanam janin bayi di depan rumah di Kampung Mude Benara, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasubag Humas Ipda Suci SH mengatakan dua tersangka yang dirungkus adalah seorang laki-laki inisial IR (20) warga Kecamatan Timang gajah dan J (23) warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Baca juga: Personel Satpol PP tewas terseret ombak saat mancing

"Berdasarkan penemuan gumpalan darah yang diduga janin pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB di Kampung Mude Benara, Kecamatan Timang Gajah, kemudian pada pukul 10.00 WIB diamankan seorang laki-laki yang berinisial IR yang diduga sebagai orang yang menanam gumpalan darah yang ditemukan," kata Ipda Suci, Sabtu.

Ipda Suci menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap IR didapati keterangan bahwa pemilik janin berupa gumpalan darah tersebut adalah J warga Kecamatan Bukit Bener Meriah.

J disebut menggugurkan kandungannya itu di Aceh Tengah pada Rabu 27 Mei 2020 kemudian menelpon IR untuk membawa janin tersebut ke Bener Meriah lalu dikuburkan di depan rumah.

"Pada pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap J yang membenarkan bahwa janin yang ditemukan di depan rumah IR adalah janin yang keluar dari kandungannya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 10.00 WIB di dalam kamar mandi kos tempat tinggalnya di Kecamatan Kota Kabupaten Aceh Tengah," sebut Ipda Suci.

Namun untuk proses hukum lebih lanjut kedua tersangka kata Ipda Suci akan dilimpahkan ke Polres Aceh Tengah.

"Kita limpahkan ke Polres Aceh Tengah, karena TKP diduga aborsi di Takengon," ujarnya.

 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020