Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, mulai melakukan verifikasi faktual kedua terhadap syarat dukungan pasangan calon (paslon) yang mencalonkan diri dari jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024.
Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Khairul Akhyar yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan verifikasi faktual kedua syarat dukungan tersebut hanya dilakukan untuk satu pasangan bakal calon.
"Verifikasi faktual kedua ini dilakukan karena pada verifikasi faktual pertama, pasangan bakal calon tersebut belum memenuhi syarat dukungan minimal. Verifikasi faktual kedua berlangsung 2 hingga 18 Agustus 2024," katanya.
Adapun pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah yang diverifikasi tersebut Dailami dan Kamaruddin. Pasangan ini pada saat verifikasi faktual kesatu kekurangan 1.700-an syarat dukungan.
Sementara, syarat dukungan minimal untuk pasangan bakal calon perseorangan untuk pilkada di Kabupaten Bener Meriah sebanyak 5.274 dukungan.
Dukungan diberikan dalam bentuk fotokopi KTP dan surat pernyataan. Syarat dukungan minimal tersebut sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk Kabupaten Bener Meriah.
Syarat dukungan minimal tersebut paling sedikit tersebar di 50 persen kecamatan. Jumlah kecamatan di Kabupaten Bener Meriah sebanyak 10 kecamatan.
"Verifikasi faktual untuk memeriksa apakah dukungan yang diberikan benar atau tidak. Verifikasi meliputi pemeriksaan identitas penduduk yang memberi dukungan. Verifikasi dilakukan terhadap semua dukungan," katanya.
Khairul Akhyar menyebutkan hasil verifikasi faktual tersebut untuk memastikan apakah pasangan bakal calon tersebut memenuhi syarat dukungan minimal atau tidak.
"Apabila syarat dukungan terpenuhi, pasangan tersebut bisa mendaftar sebagai bakal calon pada pilkada di Kabupaten Bener Meriah. Selain dari jalur perseorangan, pasangan calon bisa didaftarkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik," kata Khairul Akhyar.
Pilkada di Kabupaten Bener Meriah digelar untuk memilih bupati dan wakil bupati. Pemilihan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Baca juga: KIP Banda Aceh tuntaskan coklit calon pemilih pilkada