Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut pidana lima bulan penjara masing-masing kepada empat terdakwa pengeroyok Teuku Dedi Iskandar, wartawan  Kantor Berita Antara Biro Aceh.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yusni Febriansyah dan Baron Siddiq pada persidangan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa. Keempat terdakwa, yakni Umar Dani, Darmansyah alias Mancah, T Herizal, dan Akrim.

Baca juga: Ancam wartawan pakai senjata korek api, Akrim dituntut 6 bulan penjara

Sidang berlangsung secara daring tersebut dengan majelis hakim diketuai Zulfadly P didampingi Muhammad Tahir dan Irwanto, masing-masing sebagai anggota.

"Menyatakan terdakwa satu Umar Dani, terdakwa dua Darmansyah, terdakwa tiga T Herizal, dan terdakwa empat Akrim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap korban Teuku Dedi Iskandar," JPU Yusni Febriansyah.

JPU Yusni Febriansyah menyatakan tuntutan selama lima bulan kurungan dikurangi masa penahanan. Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Tambang emas tradisional longsor, 6 orang meninggal dunia

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar perkara Rp2.000. Serta mengembalikan telepon genggam berisi rekaman video kepada saksi Rahmat Sardani.

Jaksa penuntut umum juga memohon majelis hakim mengembalikan barang bukti sebuah tas dan baju seragam bertuliskan aceh.antaranews.com kepada saksi korban Teuku Dedi Iskandar.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim sidang hingga 9 Juni mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Pengeroyokan terhadap Teuku Dedi Iskandar terjadi saat wartawan Antara itu mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat Usman A Yani di Elnino Kupi Meulaboh pada Senin 10 Januari 2020 pukul 12.15 WIB.

Dalam keterangannya di persidangan sebelumnya, Teuku Dedi Iskandar menduga pengeroyokan terhadap dirinya terkait tugas jurnalistik yang dijalankannya. 

Baca juga: Jembatan penghubung diterjang banjir, lintas Aceh Timur dan Gayo Lues lumpuh

Sebelumnya, saksi korban Teuku Dedi Iskandar menulis pemberitaan terkait kasus pengancaman wartawan media cetak terbitan Banda Aceh, Aidil Firmansyah, diduga dilakukan terdakwa Akrim.

Tidak hanya itu, Teuku Dedi Iskandar merasa terancam setelah dirinya selaku Ketua Balai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat memberikan keterangan yang disiarkan di berbagai media massa terkait pengancaman wartawan tersebut.

"Akibat pengeroyokan tersebut, saya menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, selama lima hari lamanya," kata Teuku Dedi Iskandar 

Teuku Dedi Iskandar dirawat karena mengalami sesak napas, pusing, luka memar di lengan, luka di ibu jari kanan, bibir, serta trauma dan merasa dipermalukan dengan video pengeroyokan yang beredar luas di masyarakat.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020