Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan didukung KPPN Meulaboh, melakukan rekonsiliasi data dan iuran jaminan kesehatan bagi 2.340 orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Jaya.

Rekonsiliasi data tersebut untuk bulan Januari-April Tahun 2020 yang dipusatkan di Aula Kantor Bupati Aceh Jaya di Calang.

“Hasil rekonsiliasi ini nantinya dapat menjadi basis data pegawai dan penghasilan PNS daerah dalam satu bulan atas keseluruhan komponen penghasilan,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Mahmul Ahyar dalam keterangan pers diterima di Meulaboh, Rabu.

Menurutnya, kegiatan rekonsiliasi tersebut merupakan amanah dari Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/471/sj untuk memastikan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sudah benar.

Hal ini juga untuk memastikan anggaran yang sudah dianggarkan mencukupi sampai dengan akhir tahun 2020, katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Ridwan mengatakan penyesuaian iuran ini mengakibatkan presentase potongan iuran dari segmen PNS menurun dari sebelumnya.

Ia menjelaskan, iuran PNS daerah yang ditanggung oleh peserta terdapat penurunan yang sebelumnya sebesar 2 persen dan saat ini 1 persen.

“Jika kita lihat data perpegawai berjumlah 2.340 orang PNS di Kabupaten Aceh Jaya atau 80,94 persen potongan jaminan kesehatannya berkurang, peningkatan hanya terjadi pada 551 PNS atau 19,06 persen. Namun subsidi dari pemerintah nilainya meningkat dua kali lipat,” kata Ridwan.

Hal ini membuktikan kontribusi negara sangat besar terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena hampir 75 perse pendapatan program ini berasal dari APBN dan APBD, katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya H Mustafa mengatakan pemerintah daerah akan menghitung ulang kecukupan anggaran yang sudah dianggarkan untuk iuran PNS daerah sampai dengan bulan Desember 2020.

“Jika anggarannya kurang, kami akan menghitung ulang kebutuhan dana untuk iuran PNS daerah di tahun 2020 ini,” katanya.

Jika memungkinkan, dapat dilakukan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional pada pemerintah daerah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Aceh Jaya sesuai dengan surat edaran Mendagri, atau bisa diusulkan dalam APBK Perubahan Tahun 2020, katanya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020