Kejaksaan Negeri Aceh Barat sejak Kamis sore resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Fitriadi Lanta ke Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat.
“Benar, tersangka atasnama Fitriadi Lanta sudah kita tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Abdi Fikri yang dihubungi ANTARA di Meulaboh, Kamis sore.
Tersangka ditahan kejaksaan setelah berkas perkara yang sebelumnya diteliti jaksa dinyatakan lengkap (P-21), setelah sebelumnya diserahkan oleh penyidik Polres Aceh
Barat ke kejaksaan pada Kamis siang.
Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka Fitriadi Lanta langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh untuk dilakukan penahanan, sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh.
Ia resmi ditahan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 12 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Seperti diketahui, seorang ajudan Bupati Aceh Barat, Hidayatul Fajri melaporkan Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA), Fitriadi Lanta FL ke Mapolres Aceh Barat, pada Rabu (19/2) lalu.
Oknum ketua LSM tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan video ke grup aplikasi whatssap (WA) ke sejumlah pengguna telepon selular.
“Saya melaporkan pelaku (FL) ke polisi karena diduga sudah melakukan pencemaran nama baik Bupati Aceh Barat dan ajudan, terkait kasus kericuhan yang terjadi di pendapa bupati pada Selasa (18/2/2020) lalu,” kata Hidayatullah Fajri di Meulaboh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat.
“Benar, tersangka atasnama Fitriadi Lanta sudah kita tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Abdi Fikri yang dihubungi ANTARA di Meulaboh, Kamis sore.
Tersangka ditahan kejaksaan setelah berkas perkara yang sebelumnya diteliti jaksa dinyatakan lengkap (P-21), setelah sebelumnya diserahkan oleh penyidik Polres Aceh
Barat ke kejaksaan pada Kamis siang.
Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka Fitriadi Lanta langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh untuk dilakukan penahanan, sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh.
Ia resmi ditahan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 12 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Seperti diketahui, seorang ajudan Bupati Aceh Barat, Hidayatul Fajri melaporkan Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA), Fitriadi Lanta FL ke Mapolres Aceh Barat, pada Rabu (19/2) lalu.
Oknum ketua LSM tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan video ke grup aplikasi whatssap (WA) ke sejumlah pengguna telepon selular.
“Saya melaporkan pelaku (FL) ke polisi karena diduga sudah melakukan pencemaran nama baik Bupati Aceh Barat dan ajudan, terkait kasus kericuhan yang terjadi di pendapa bupati pada Selasa (18/2/2020) lalu,” kata Hidayatullah Fajri di Meulaboh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020