Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh menduga ada sebanyak 29 tenaga kerja asing (TKA) asal China bekerja secara ilegal di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Kabupaten Nagan Raya.

Ada pun TKA yang diduga bermasalah dan menyalahgunakan izin visa tersebut masing-masing lima orang TKA dari PT MPG, enam orang konsultan TKA asal China di PT MPG, serta 18 orang dari PT Tianjin yang semua dipekerjakan di Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh.

“Disnakertrans  Aceh memberikan waktu selama 12 hari atau terhitung sejak 10-24 Juni 2020 kepada seluruh TKA asal China agar melengkapi semua dokumen administrasi agar sesuai dengan visa dan kartu izin tinggal sementara,” kata Kepala Seksi Pengawasan Norma K3 Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh Aceh, Ichwan yang dihubungi dari Meulaboh, Kamis. 

Ia menjelaskan berdasarkan pengecekan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, pihaknya menemukan adanya puluhan TKA China yang bekerja di PT MPG dan PT Tianjin yang bekerja pada PLTU 3-4 Nagan Raya, di Desa Suak Puntung, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, diduga masih ada yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan Paspor dan Kitas serta tempat lokasi kerjanya.

Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh memberikan waktu selama 12 hari terhitung dari tanggal 10-24 Juni 2020 agar melengkapi semua data dan administrasi yang dibutuhkan, sebagai legalitas bekerja.

Apabila tidak lengkap dalam waktu yang telah diberikan, kata Ichwan, maka semua TKA asal China yang tidak lengkap data dan administrasi akan dideportasi keluar dari Aceh.

Pengecekan TKA China di Kabupaten Nagan Raya ini, kata Ichwan, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Muhammad Nazar.

Ichwan juga menjelaskan Disnakertrans Aceh menertibkan data ijin tinggal dan kerjanya serta kelengkapan administrasi tenaga kerja asing yang resmi masuk ke Indonesia, khususnya Aceh sehingga tidak bermasalah dengan hukum.

“Apabila tidak lengkap dalam waktu yang telah diberikan, maka semua TKA asal China yang tidak lengkap data dan administrasi akan deportasi keluar dari Aceh,” kata Ichwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi pada Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Adi Hari Pianto yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait adanya puluhan TKA China yang bekerja di proyek pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya, yang diduga bermasalah dengan perizinan dan penyalahgunaan visa.

“Ini kami baru tahu dari wartawan, karena saat tim dari Provinsi Aceh turun ke daerah, kita tidak diberitahu,” kata Hari Adi Pianto singkat dan mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020