Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan dua tersangka kasus pengancaman Reje (Kepala) Kampung Kute Tanyung, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasatreskrim Iptu Rifki Muslim SH mengatakan dua tersangka yang diamankan adalah S (48) dan M (46) warga desa setempat.

Baca juga: Polisi ringkus tersangka pengrusakan Kantor Desa Kute Kering di Bener Meriah

"Kemarin baru kita amankan, kita periksa," kata Iptu Rifki Muslim SH, Sabtu.

Sebelumnya Reje Kampung Kute Tanyung Darul mengaku diancam pukul oleh oknum warganya terkait penyaluran BLT.

Hal itu mencuat setelah terjadi peristiwa kebakaran kantor desa setempat pada Kamis (11/6) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.

Sementara untuk kasus pembakaran kantor desa tersebut polisi hingga saat ini juga masih terus melakukan penyelidikan.

"Sudah kita lidik, untuk saksi-saksi kemarin sudah kita periksa 7, hari ini ada 7, berarti sudah 14 saksi yang kita periksa," sebut Iptu Rifki Muslim terkait kasus pembakaran tersebut.

Baca juga: Ini kata polisi terkait pembakaran kantor desa di Bener Meriah, kemungkinan terkait BLT

Menurutnya dalam hal ini memang ada dua laporan terpisah ke polisi yakni terkait pembakaran kantor desa dan pengancaman kepala desa.

"Untuk dua tersangka pengancaman hari ini kita putuskan apakah ditahan atau tidak," tutur Iptu Rifki.

Merespon maraknya aksi masyarakat desa saat ini yang bergejolak terkait penyaluran BLT dan bantuan ketahanan pangan di daerah itu, Iptu Rifki mengimbau masyarakat agar lebih mengedepankan proses hukum dalam segala hal.

Kasatreskrim ini meminta masyarakat agar tidak lagi bertindak anarkis dan melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum lainnya.

"Ya kita mengimbau kepada masyarakat agar proses hukum dipercayakan kepada penegak hukum aja. Jangan berbuat anarkis, pengrusakan, dan mengancam. Kalau memang ada indikasi-indikasi penyelewengan dana desa silahkan melaporkan ke polisi, pasti akan kita usut," tutur Iptu Rifki.


 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020