Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Nagan Raya, Aceh melakukan pemanggilan terhadap seorang pria berinisial AA (33), warga setempat karena diduga melakukan provokasi terhadap masyarakat melalui media sosial Facebook.

"Pria pemilik akun Arakucay ini kami panggil untuk dimintai keterangan terkait postingannya di media sosial, karena diduga memprovokasi masyarakat untuk melakukan
tindakan melawan hukum," kata salah satu pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nagan Raya, Ika Suhannas Adlin, di Suka Makmue, Sabtu.

Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk melakukan klarifikasi terhadap postingan di Facebook, sekaligus memastikan apakah tindakan yang dilakukan pria tersebut terdapat unsur kesengajaan atau tidak.

Saat dimintai keterangan oleh Tim Gugus COVID-19 Kabupaten Nagan Raya, kata Ika Suhannas, pria berinisial AA ini tidak mengakui kesalahannya dan menganggap tindakan provokasi yang diduga dilakukan melalui media sosial tersebut sudah benar.

Karena tindakan tersebut diduga melanggar hukum dan berpotensi terjadinya gejolak di masyarakat, kata Ika Suhannas, pihaknya saat ini sudah melaporkan persoalan ini kepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

"Kalau memang persoalan ini tidak selesai, kami akan upayakan untuk diselesaikan secara hukum," kata Ika Suhannas pula.

Menurutnya, agar persoalan serupa ke depan tidak lagi terjadi, Tim Gugus COVID-19 Kabupaten Nagan Raya mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah ini, agar tidak membuat keterangan atau komentar yang memprovokasi/berusaha menciptakan suasana yang tidak aman di masyarakat.

Dia mengingatkan, tindakan tersebut berpotensi melawan hukum dan pelakunya bisa dijerat dengan aturan hukum yang berlaku.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020