Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Haji Mawardi meminta kepada pihak terkait agar memberantas dugaan pungutan liar yang dialami oleh 
seratusan pedagang di Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh.

“Informasi yang kami terima, ada sekitar 100 lapak pedagang yang dikutip oleh pihak tertentu sebesar Rp13 ribu per lapak tanpa disetorkan kepada kas daerah,” kata Haji Mawardi di Meulaboh, Senin.

Menurutnya, dampak dari pungutan liar tersebut menyebabkan setoran untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2020 secara otomatis berkurang, karena pungutan tersebut tidak masuk ke dalam kas daerah.

Padahal, sesuai dengan aturan yang ada, setiap pungutan retribusi baik di pasar atau pun di lokasi lainnya di Aceh Barat, wajib disetorkan kepada kas daerah sebagai pendapatan resmi pemerintah daerah yang akan digunakan untuk pembangunan.

“Ada lapak pedagang yang dipungut pajaknya tidak disampaikan ke daerah, padahal disitu ada pendapatan asli daerah,” kata Mawardi.

Untuk itu, ia mengharapkan agar praktik pungutan liar tersebut agar segera ditertibkan sehingga sumber pendapatan daerah tidak mengalami kekurangan, akibat pungutan 
liar.

Sementara itu, Camat Johan Pahlawan, Aceh Barat, Sabirin Sarong membenarkan bahwa saat ini terdapat sekitar 100 lapak pedagang yang diduga telah dikuasai pihak tertentu untuk dikutip pajak, tanpa disetorkan ke kas daerah.

Akibat peristiwa tersebut, pemerintah daerah mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah setiap hari.

“Masalah ini sudah saya sampaikan ke DPRK Aceh Barat, agar menjadi perhatian serius,” kata Sabirin Sarong menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020