Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan perhitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap 4.986 pegawai negeri sipil (PNS) daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan rekonsiliasi iuran PNS daerah yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh bersama Pemkab Aceh Barat dan Kantor Pelayanan 
Perbendaharaan Negara (KPPN) Aceh Barat.

“Data dari hasil rekonsiliasi ini dapat dijadikan sebagai gambaran penghasilan PNS daerah per bulan, sehingga kita bisa menghitung batas maksimal dasar perhitungan iuran, sehingga sehingga data ini dapat dijadikan pedoman untuk pemotongan iuran di bulan berikutnya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Mahmul Ahyar, Senin.

Menurutnya, kegiatan rekonsiliasi ini harus dilaksanakan dengan data yang akurat dan valid karena sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019,  ada penambahan komponen gaji yang dikenakan iuran jaminan kesehatan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Hal ini membutuhkan data dari beberapa satuan kerja sehingga pihaknya memperluas anggota forum dengan menambahkan dinas kesehatan, rumah sakit, dan dinas pendidikan terkait dengan tunjangan profesi yang datanya ada pada masing-masing satuan kerja di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Ahyar juga menjelaskan bahwa saat ini BPJS Kesehatan sedang mengembangkan sistem untuk mempermudah proses rekonsiliasi.

“Saat ini kita masih melakukannya secara manual sehingga membutuhkan tenaga dan waktu yang lebih untuk mendapatkan data yang valid dan akurat, jika aplikasi sudah ada 
maka proses rekonsiliasi ini akan menjadi lebih ringkas,” jelasnya.

BPJS Kesehatan juga memberikan apresiasi berupa plakat kepada Pemerintah Aceh Barat atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini, untuk 
keberlangsungan program Jaminan Kesehatan yang salah satunya adalah pembayaran iuran yang tepat waktu dan dukungan data peserta dan iuran.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Adonis mengatakan pemerintah daerah siap mendukung kegiatan rekonsiliasi data sesuai dengan Perpres Nomor 75 
Tahun 2019.

 “Ada 4.986 PNS daerah di Kabupaten Aceh Barat dimana semua komponen gaji akan dihitungkan iuran jaminan kesehatannya,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap setiap bendahara harus mempersiapkan data gaji dengan benar agar iuran jaminan kesehatan yang akan diptong untuk iuran jaminan kesehatan, 
nantinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala KPPN Meulaboh, Iman Haidir mengatakan pemotongan iuran untuk PNS pusat sudah terdapat di dalam aplikasi yang mendukung  proses perhitungan seluruh komponen gaji.

Ia juga berharap aplikasi seperti ini bisa dikembangkan BPJS Kesehatan untuk diterapkan di pemerintah daerah, di dalam melakukan pemotongan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pungkasnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020