Polres Aceh Barat hingga Senin malam masih mengamankan seorang pria berinisial FI, warga Desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat karena diduga melakukan tindak pidana pencurian uang mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI dengan total mencapai Rp125 juta.

Tersangka merupakan karyawan PT SSI yang merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa penyedia sarana teknologi informasi dan pengelolaan mesin ATM.

Baca juga: Kejar pembobol ATM di Aceh Utara polisi temukan pistol mainan

“Pelaku kita tangkap setelah kasus pencurian ini dilaporkan oleh PT SSI Meulaboh, aksinya juga terekam di kamera CCTV,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Senin.

Didampingi Kanit Pidum Iptu Supianto, AKP Parmohonan Harahap menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, tersangka FI diduga telah melakukan pencurian uang di sejumlah mesin ATM milik BRI dengan kurun waktu sejak Juni tahun 2019.

Baca juga: Tiga pria di Aceh Utara coba bobol ATM dan sempat todong sekuriti

Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara berpura-pura meminjam kunci ATM pada seorang rekannya karena mengaku kartu ATM miliknya tersangkut di dalam mesin anjungan tunai mandiri.

Namun, kesempatan tersebut dimanfaatkan FI untuk mengambil uang di mesin ATM untuk keperluan pribadi tersangka.

Ada pun rincian uang yang berhasil dicuri tersangka yakni pada bulan Januari 2020 Rp26,7 juta, pada bulan Februari 2020 Rp50,2 juta, Desember 2019 Rp48,9 juta, Oktober 2019 Rp1,9 juta, ATM BRI Unit Teuku Umar Meulaboh Rp4,7 juta, pada Juni 2019 di ATM SPBU Suak Raya, Meulaboh sebesar Rp900 ribu.

“Jadi, total uang yang dicuri tersangka FI ini mencapai Rp125 juta selama delapan bulan sejak tahun 2019,” kata AKP Parmohonan Harahap menjelaskan.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu unit mobil jenis Toyota Limo yang diduga dibeli menggunakan uang hasil curian, serta satu buah kunci ATM.

Atas perbuatannya, tersangka FI terancam pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun kurungan karena diduga melanggar Pasal 363 KHUPidana tentang Pencurian.

“Kami masih terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” kata AKP Parmohonan Harahap didampingi Iptu Supianto menjelaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020