Komisi Informasi Aceh (KIA) menyatakan, sesuai dengan instruksi Komisi Informasi Pusat (KIP), pihaknya saat ini lebih memfokuskan diri terhadap laporan permasalahan COVID-19.

“Memang saat ini kita fokus untuk menangani sengketa informasi terkait COVID-19, namun demikian sengketa informasi publik lainnya yang secara kasus mengalami penuntutan juga tetap ditangani,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi di Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan selama pandemi, laporan sengketa informasi publik yang masuk ke lembaga tersebut per Juni 2020 hanya ada sekitar sepuluh laporan atau turun dibanding dengan sebelum wabah corona.

Menurut dia, pada tahun 2019, pihaknya menangani sebanyak 50 laporan sengketa layanan informasi yang telah dilaporkan ke lembaga tersebut oleh masyarakat maupun lembaga.

Selama pandemi, kendala yang dihadapi KIA dalam menyelesaikan kasus sengketa informasi adalah kurangnya anggaran dan juga dampak dari merebaknya COVID-19.

"Pada saat normal jika ada laporan misalnya dari Kabupaten/Kota kami langsung menuju ke sana. Selama COVID-19 ini tidak bisa melakukan perjalanan dinas ke daerah-daerah," katanya.

Ia mengatakan ada beberapa laporan sengketa publik di daerah yang masih ditunda sidangnya, seperti di Aceh Tenggara, di mana seharusnya mereka mengadakan sidang, tapi tidak bisa karena COVID-19.

Arman mengatakan, saat ini juga telah keluar putusan dari pusat untuk melakukan sidang virtual, namun untuk menjalankan sidang virtual ini harus ada kesepakatan dari pemohon dan termohon.

Ia juga berharap kepada pemerintah, untuk lebih terbuka perihal informasi masalah COVID-19 seperti anggaran agar masyarakat tidak bertanya-tanya.

"Saya pikir website pemerintah harus digunakan secara maksimal dan harus terus diperbaharui agar masyarakat tidak menduga-duga,"katanya.

Pewarta: Zubaidah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020