Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh tahun anggaran 2019 kepada legislator setempat atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Alhamdulillah, kita kembali berhasil meraih prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2019," kata Aminullah dalam laporannya di sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis. 

Wali kota dalam penjelasannya menyebut, di dalam Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun anggaran 2019 juga turut dilampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selama tiga bulan. 

Ia mengatakan, predikat tertinggi dibidang pengelolaan keuangan daerah yang diberikan oleh BPK itu, yakni mampu mempertahankan untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut sedari 2008. 

"Prestasi pertama di Indonesia ini berkat ketaatan kita dalam pelaksanaan anggaran secara akuntabilitas, dan transparan serta kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif," katanya.

Mantan dirut Bank Aceh ini memaparkan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK yang telah disusun sesuai kebijakan akuntansi berbasis akrual, dan disajikan sesuai dengan format Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

"Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2019 dari yang direncanakan sebesar Rp1,3 triliun lebih, dan realisasinya sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp1,215 triliun lebih atau setara dengan 93,45 persen. Pendapatan daerah ini bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) Rp235,12 miliar, pendapatan transfer Rp955,54 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp25,17 miliar," ujar dia.

Ia menyebut, belanja daerah dan transfer sampai 31 Desember 2019 yang terealisasi sebesar Rp1,230 triliun lebih atau sekitar 92,71 persen dari yang direncanakan sebelumnya, yakni Rp1,326 triliun lebih. 

"Angka tersebut terdiri dari belanja operasi Rp939,8 miliar lebih, belanja modal Rp148,96 miliar lebih, dan transfer atau bagi hasil ke desa sebesar Rp141,29 miliar lebih," rincinya lagi.

Ia pun mengungkapkan, realisasi PAD sebesar Rp235,12 miliar lebih yang telah berkontribusi sekitar 19,34 persen terhadap pendapatan daerah sepanjang tahun 2019.

"Sepatutnya kita menyatakan syukur alhamdulillah, dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam meningkatkan realisasi PAD 2019," tutur Wali Kota Aminullah.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, memberi apresiasi kepada Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman beserta jajarannya atas predikat opini WTP terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2019 dari BPK Republik Indonesia.

"Kita ketahui bersama bahwa mempertahankan, jauh lebih sulit daripada meraih. Mendapat WTP 12 kali secara berturut-turut, merupakan sebuah prestasi bagi Pemkot Banda Aceh. Bukan hanya di tingkat provinsi, tapi juga di tingkat nasional," katanya.

Ia menyerahkan lima dokumen rancangan qanun usulan dewan kepada wali kota, yakni pemilihan keuchik serentak melalui e-voting, rencana induk pembangunan kepariwisataan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir khusus, penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, dan pelestarian situs dan sejarah serta cagar budaya.

"Kelima rancangan qanun inisiatif dewan ini merupakan ikhtiar untuk memaksimalkan fungsi legislasi, dan memberikan harapan bagi terwujudnya pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan yang semakin baik di masa yang akan datang," ucap Farid.
 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020