Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyatakan masih membatasi kunjungan terhadap narapidana baik di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang tersebar di seluruh Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pembatasan tersebut untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19.

"Pembatasan ini dengan tidak mengizinkan kunjungan tatap muka terhadap narapidana maupun tahanan. Pembatasan kunjungan sudah diberlakukan sejak tiga bulan terakhir," kata Zulkifli.

Zulkifli menyebutkan pembatasan kunjungan dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).

"Jika ada seorang saja tertular, maka satu lapas atau pun rutan tertular virus tersebut. Kami belum tahu pembatasan kunjungan ini berlangsung. Yang jelas hingga pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir," kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan jika ada keluarga maupun kerabat narapidana dan tahanan yang berkomunikasi, pihak lapas serta rutan menyediakan layanan virtual dengan menggunakan panggilan video.

"Di lapas maupun rutan disediakan layanan titipan, baik makanan maupun pakaian. Kami berharap keluarga, kerabat maupun masyarakat memaklumi karena ini merupakan upaya pencegahan COVID-19," kata Zulkifli.

Terkait tahanan titipan, Zulkifli mengatakan pihaknya sudah membicarakan dengan kepolisian maupun kejaksaan. Di mana setiap tahanan sebelum dititipkan ke lapas maupun rutan terlebih dahulu menjalani karantina 14 hari.

"Karantina dilakukan di kepolisian maupun kejaksaan. Selain karantina, juga harus ada surat yang menyatakan tahanan bersangkutan negatif COVID-19," kata Zulkifli.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020