Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten berhasil menggagalkan penyeludupan 298 kilogram ganja asal Aceh.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana di Serang, Kamis mengatakan pelaku penyeludupan yang berinisial GS (27) dan MP (26) asal Bandar Lampung telah berhasil diamankan oleh petugas BNN pada Selasa (30/6) di Jalan RE Martadinata Cilegon, Banten, sekitar pukul 00 : 30 WIB.
"Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada mobil truk yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten melalui jalur penyeberangan Bakauheni-Merak," katanya.
Tantan mengungkapkan kedua pelaku tersebut menyembunyikan ganja ke dalam karung dan disimpan di sela-sela tumpukan peti yang berisi buah alpukat.
"Ganja sebanyak 298 kilogram itu mereka sembunyikan ke dalam karung lalu dicampur dengan buah- buahan jenis alpukat," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa kedua pelaku itu dijanjikan oleh pengirim imbalan Rp25 juta jika berhasil menyeberang ke Banten. Pihak BNN Banten masih melakukan poses pengembangan jaringan dari kedua pelaku tersebut.
"Barang bukti yang di bawa untuk diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta itu akan diberi upah sekitar Rp25 juta, jika berhasil," kata Tantan.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil HINO dengan Nopol F 8830 UK, tiga unit handphone beserta SIM card, satu buah SIM B1 atas nama GS dan 298 bungkus ganja dengan berat 298 kilogram.
"Para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Tantan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana di Serang, Kamis mengatakan pelaku penyeludupan yang berinisial GS (27) dan MP (26) asal Bandar Lampung telah berhasil diamankan oleh petugas BNN pada Selasa (30/6) di Jalan RE Martadinata Cilegon, Banten, sekitar pukul 00 : 30 WIB.
"Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada mobil truk yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten melalui jalur penyeberangan Bakauheni-Merak," katanya.
Tantan mengungkapkan kedua pelaku tersebut menyembunyikan ganja ke dalam karung dan disimpan di sela-sela tumpukan peti yang berisi buah alpukat.
"Ganja sebanyak 298 kilogram itu mereka sembunyikan ke dalam karung lalu dicampur dengan buah- buahan jenis alpukat," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa kedua pelaku itu dijanjikan oleh pengirim imbalan Rp25 juta jika berhasil menyeberang ke Banten. Pihak BNN Banten masih melakukan poses pengembangan jaringan dari kedua pelaku tersebut.
"Barang bukti yang di bawa untuk diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta itu akan diberi upah sekitar Rp25 juta, jika berhasil," kata Tantan.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil HINO dengan Nopol F 8830 UK, tiga unit handphone beserta SIM card, satu buah SIM B1 atas nama GS dan 298 bungkus ganja dengan berat 298 kilogram.
"Para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Tantan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020