Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku diduga merampas telepon genggam seorang gadis di kabupaten itu serta memperkosanya.

Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi di Idi, Minggu, mengatakan tersangka berinisial SA (23) warga Tano Ano,[ Kecamatan Idi, Aceh Timur. Sedangkan korban berinisial LI (18), warga Kecamatan Darul Ihsan, Aceh Timur.

Baca juga: Diduga cabuli anak di bawah umur seorang warga Aceh Jaya ditangkap polisi

"Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di Idi, Kamis (2/7) sekira pukul 13.00 WIB. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut," kata Muhammad Nawawi. 

AKP Muhammad Nawawi tindak pidana dilakukan tersangka SA terjadi pada Rabu (3/6) pukul 22.00 WIB. Awalnya SA merampas telepon genggam milik LI. Kemudian, SA menggiring LI ke kompleks SDN 1 Idi, Aceh Timur.

"Setiba di lingkungan sekolah dasar tersebut, SA memperkosa korban," kata AKP Muhammad Nawawi.

Baca juga: Coba kabur, pejambret ditangkap polisi di Aceh Timur

Usai kejadian, lanjut AKP Muhammad, korban mengadu kepada orang tuanya. Orang tua korban tidak terima atas perlakuan pelaku kemudian mendatangi Polres Aceh Timur melaporkan kejadian menimpa anak gadisnya. 

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menyelidiki dugaan pemerkosaan dan perampasan telepon genggam hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Pelaku SA dijerat Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian AKP Muhammad.

 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020