Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh agar menolak seluruh eksepsi (keberatan/tangkisan) yang disampaikan pengacara terdakwa Fitriadi Lanta, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin.

Majelis Hakim dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Irwanto dan hakim anggota masing-masing M Imam dan Irsyad Fuadi.

“Memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan oleh pengacara terdakwa Fitriadi Lanta,” kata JPU Yusni Febriansyah

Dalam persidangan, JPU Yusni Febriansyah berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh pengacara terdakwa pada persidangan sebelumnya, Senin (29/6) pekan lalu, materi eksepsi yang sudah disampaikan tersebut masuk ke dalam materi pokok perkara.

“Jadi, apa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, harus dibuktikan di persidangan,” kata Yusni Febriansyah dalam replik yang dibacakan di muka persidangan.

Menanggapi replik tersebut, majelis hakim kemudian memutuskan akan melanjutkan sidang tersebut pada Senin (13/6) pekan depan dengan agenda putusan sela.

Saat hadir di persidangan, terdakwa Fitriadi Lanta hadir didampingi penasihat hukumnya Pujiaman Zulfikar, serta turut dihadiri oleh anggota keluarga dan rekannya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh juga sudah mengabulkan permohonan terdakwa agar ditangguhkan penahanannya karena terdakwa dalam keadaan sakit.

Seperti diketahui, Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Fitriadi bin Lanta (43) selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Informasi (ITE) terhadap Ajudan Bupati Aceh Barat, terancam pidana kurungan penjara selama sepuluh tahun dengan dakwaan pasal alternatif Pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, terdakwa Fitriadi Lanta juga didakwa dengan pasal primer yang disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 12 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana di bawah empat tahun penjara.

“Terdakwa Fitriadi Lanta diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata JPU Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (22/6) lalu.

Catatan: 
Berita ini dinilai Dewan Pers melanggar   Kode Etik Jurnalistik

Tautan Berita:
https://aceh.antaranews.com/amp/berita/166197/penasihat-hukum-penolakan-eksepsi-majelis-hakim-hal-biasa

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020