Penasihat hukum ketua lembaga swadaya masyarakat Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh yang didakwa melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) menyatakan penolakan majelis hakim terhadap eksepsi terdakwa merupakan hal biasa.

"Penolakan eksepsi dalam persidangan oleh majelis hakim adalah hal yang biasa dan dibenarkan oleh hukum," tulis Rahmat dan Pujiaman dalam hak jawab tertulis yang mereka sampaikan ke Redaksi aceh.antaranews.com di Banda Aceh, Kamis.

Rahmat dan Pujiaman merupakan kuasa hukum Fitiradi bin Alm Lanta, terdakwa dugaan pelanggaran UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik yang disidangkan di Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh Barat.

Pernyataan Rahmat dan Pujian itu merupakan hak jawab atas berita berjudul "Kasus UU ITE, JPU memohon hakim tolak eksepsi terdakwa Fitriadi Lanta" (https://aceh.antaranews.com/amp/berita/150630/kasus-uu-ite-jpu-memohon-hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-fitriadi-lanta) yang oleh Dewan Pers dinilai melanggar kode etik.

Atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang tersebut maka kami meminta maaf.

Tautan Berita:
https://aceh.antaranews.com/amp/berita/150630/kasus-uu-ite-jpu-memohon-hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-fitriadi-lanta
 

Pewarta: Antara

Uploader : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020