Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan menegaskan hingga saat ini sejumlah kios pengecer di Kabupaten Nagan Raya, Aceh tidak pernah mendapatkan jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Padahal, para pelaku usaha di daerah ini memiliki izin resmi dari pemerintah daerah untuk menjual atau mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada masyarakat atau petani.

“Dengan adanya temuan ini, kami berharap agar para pedagang yang memiliki izin resmi agar mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, sehingga petani tidak kesulitan mendapatkan pupuk untuk unsur hara,” kata Teuku Raja Keumangan, Rabu di Nagan Raya.

Menurutnya, persoalan langkanya pupuk bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh kini sudah menjadi perhatian khusus anggota DPRA, guna mencari tahu penyebab mengapa pupuk yang disubsidi oleh pemerintah kini sulit didapatkan oleh petani.

Tidak hanya itu, ia juga berharap agar petani di Nagan Raya harus segera mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah, sehingga petani tidak kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga murah.

Sebagai legislator pilihan rakyat, Teuku Raja Keumangan juga menegaskan dirinya tetap akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga setiap kebutuhan masyarakat di Aceh dapat segera terpenuhi.

Sementara itu, Teuku Irwansyah, seorang pedagang pupuk di Desa Kuala Tadu, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh mengaku selama ini dirinya tidak pernah mendapatkan jatah pupuk bersubsidi pemerintah untuk dijual kepada petani dengan harga murah.

Padahal, kata dia, dirinya sudah mengantongi izin agar bisa menjual aneka produk pertanian, peternakan kepada masyarakat.

“Kami berharap, anggota DPRA dapat memperjuangkan persoalan ini agar petani lebih mudah mendapatkan pupuk,” kata Irwansyah.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020