Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan meminta presiden untuk secara tegas mengumumkan kepada masyarakat bahwa pemerintah menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Syarifuddin Hasan dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan dengan presiden secara tegas menolak maka RUU HIP tidak lagi dibahas bersama DPR, bukan dengan mengganti nama RUU menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

“Saya menyarankan dan minta kepada bapak Presiden untuk secara tegas menolak RUU HIP. Jadi, bukan mengganti nama RUU HIP menjadi RUU PIP, tetapi secara tegas menolak RUU itu,” kata Syarief Hasan.

Pernyataan itu ia sampaikan usai bertemu Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di rumah dinas wali kota, Rabu malam 8 Juli 2020. RUU HIP menjadi salah satu topik pembicaraan antara Wakil Ketua MPR dengan Wali Kota Sukabumi.

Syarief Hasan mengungkapkan Wali Kota Sukabumi melaporkan bahwa setiap hari selalu ada demo dari berbagai unsur di masyarakat yang menolak RUU HIP. Untuk itu dalam pertemuan silaturahim, Syarief Hasan menjelaskan kepada wali kota tentang perkembangan RUU HIP di Jakarta.

“Saya juga menjelaskan sedikit tentang pertemuan Pimpinan MPR hari ini dengan Presiden di Istana Bogor. Dalam pertemuan dengan presiden juga disinggung soal RUU HIP ini,” kata dia.

Menurut dia, RUU HIP telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Banyak kalangan masyarakat yang menolak RUU HIP.

“Saya melihat RUU HIP ini justru menimbulkan polarisasi di masyarakat, tentu kondisi seperti ini tidak baik, karena itu pemerintah harus mengakhiri kontroversi RUU HIP ini. Lebih baik perhatian kita curahkan pada persoalan ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini,” katanya.

Syarief Hasan juga sudah menyampaikan persoalan RUU HIP ini kepada Presiden dalam pertemuan Pimpinan MPR dengan Presiden di Istana Bogor, Rabu 8 Juli 2020.

“Pada dasarnya kita mendorong RUU HIP ini ditolak saja, saya minta presiden untuk menyuarakan penolakan itu. Tetapi Presiden menjawab masih akan mengkaji dan akan mengumumkan keputusan pemerintah pada tanggal 22 Juli nanti,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU HIP. Pilihan sikap pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surpres untuk pembahasan hingga batas waktu 20 Juli (60 hari).

Kemudian, mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, atau menyusun DIM yang mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat.

“Tetapi saya menyarankan dan minta kepada Presiden untuk secara tegas menolak RUU HIP. Kita menunggu respons dari presiden sampai tanggal 22 Juli, kalau tidak ada respon dari pemerintah, artinya RUU HIP itu gugur,” ucap Syarief.

Selain RUU HIP, pertemuan silaturahim Wakil Ketua MPR dengan Wali Kota Sukabumi juga membahas topik-topik lainnya, seperti soal perkembangan kota, wacana perubahan UUD NRI Tahun 1945, dan prestasi kota sebagai zona biru di era pandemi COVID-19.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyebutkan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pada Rabu pagi, 8 Juli 2020, melakukan kunjungan kerja di Sukabumi dan memberikan apresiasi kepada Sukabumi sebagai zona biru pandemi COVID-19.

Begitu juga dengan Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan yang juga memberikan apresiasi kepada Wali Kota Sukabumi.

“Status kota Sukabumi sebagai zona biru ini luar biasa,” ujar wali kota.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020