Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Tgk Damanhuri Basyir MAg, mengaku terkesan dengan inovasi yang dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dalam memerangi praktek rentenir di wilayah Kota Banda Aceh.

"Praktek riba ini diharamkan dalam agama Islam, dan perbuatan yang sangat di benci oleh Allah. Ini, sangat bertentangan dengan Aceh yang berlandaskan syariah Islam. Jadi gagasan wali kota sangatlah tepat," ujarnya ketika MPU Kota Banda Aceh berkunjung ke pendopo wali kota Banda Aceh, Jumat.

Ia juga bahkan sangat mengapresiasi kiprah Wali Kota Aminullah Usman memerangi tengkulak yang disusun dalam sebuah buku berjudul "Ala Aminullah Perangi Rentenir".

Tgk Damanhuri Basyir pun sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh itu, baik secara pribadi maupun kelembagaan. 

Ia mengatakan program membasmi rentenir yang di gagas oleh Wali Kota Aminullah ini sebagai solusi yang sangat tepat, karena Aceh adalah negeri yang menerapkan Syariat Islam.

Ia juga menjelaskan, di dalam Islam itu ada sistem ekonomi syariah, yang mengatur serta menyelesaikan permasalahan ekonomi dengan cara-cara islam.

"Konsep yang di rintis Aminullah ini adalah konsep yang berlandaskan sistem ekonomi syariah, seperti membangun lembaga keuangan mikro PT Mahirah Muamalah Syariah (MMS). Kehadiran MMS sangat membantu umat dan menutup ketergantungan dengan rentenir," terang dia.

Dalam kesempatan ini, ketua MPU Banda Aceh ini juga mengapresiasi terbitnya Buku "Ala Aminullah Perangi Rentenir".

Pihaknya berharap buku ini dapat menjadi referensi bagi daerah lain di provinsi paling barat Indonesia untuk memerangi rentenir.

"Dan kami juga berharap Buku Ala Aminullah Perangi Rentenir bisa menjadi media dakwah dalam menyebarluaskan sistem ekonomi syariah ke tengah-tengah umat," tutur Tgk Damanhuri Basyir yang juga ikut menulis apresiasinya di halaman kata pengantar dalam buku tersebut.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020