Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memprioritaskan pelaksanaan sekolah perdana pada tahun ajaran baru 2020/2021 untuk jenjang pendidikan SMA/Madrasah Aliyah/sederajat yang akan dimulai pada Senin (20/7) pekan depan.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMP/Madrasah Tsanawiyah/sederajat dimulai pada 7 September 2020, serta untuk jenjang SD/MI/sederajat dimulai pada 2 November 2020 mendatang.

“Pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan dengan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi dahulu, dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak saat berada di sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, Ridwan Yahya di Meulaboh, Senin.

Untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Aceh Barat berjalan lancar dan aman, Bupati Aceh Barat Ramli MS juga sudah menerbitkan surat edaran Nomor: 420/820/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan di Aceh Barat, pada tanggal 10 Juli 2020.

Menurutnya, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan melalui dua fase, yakni di masa transisi pendidikan berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terkait.

Kedua, jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam sepekan dari jumlah jam belajar  setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift), yang
ditentukan oleh masing-masing sekolah, dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan anak didik.

“Setelah masa transisi selesai, apabila Kabupaten Aceh Barat dikategorikan sebagai zona hijau COVID-19, maka seluruh satuan pendidikan akan masuk pada kebiasaan baru,” kata Ridwan Yahya menambahkan.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang setiap sekolah dan madrasah yang memiliki asrama, agar tidak membuka asrama pada masa transisi pendidikan.

Pembukaan asrama hanya diperbolehkan secara bertahap pada masa kebiasaan baru, kata Ridwan Yahya.

“Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (sekoah), orangtua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan belajar dari rumah bagi setiap anaknya,” katanya menuturkan.

Ridwan Yahya juga menuturkan kegiatan belajar mengajar di setiap sekolah di daerah ini harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor, dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020