Dua orang residivis kasus narkotika dan curanmor harus kembali masuk bui. Keduanya digelandang polisi setelah membobol salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kamis (16/7) sekitar pukul 05.35 WIB.

Kedua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berinisial GS (30) residivis residivis kasus narkotika yang baru keluar karena asimilasi COVID-19 pada bulan April 2020 dan SM (33) residivis kasus curanmor.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap dua tersangka yang diduga melakukan pencurian, keduanya merupakan warga Kota Lhokseumawe," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (16/7) sore.

Dikatakannya, kejadian tersebut berawal dari laporan saksi yang melihat bahwa toko milik korban IR (34) telah dibobol maling, setelah itu korban bergegas menuju ke TKP dan melihat kondisi toko sudah dalam keadaan terbuka dan mengecek barang yang diambil oleh tersangka.

"Saat korban mengecek toko miliknya, korban melihat isi toko sudah berserakan dan pintu toko sudah dirusak oleh pelaku dengan menggunakan linggis, palu dan sebagainya"kata Eko Hartanto didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan dan Kasatreskrim Iptu Yoga Panji Prasetya.

Kemudian, kata Eko, korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Lhokseumawe. Setelah mendapat laporan tersebut polisi langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi.

"Dari hasil olah TKP, Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengindentifikasi para tersangka dan berhasil menangkap keduanya di terminal Blang Pulo sekira pukul 13.00 WIB,"katanya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka mengaku bahwa uang dari hasil pencurian tersebut digunakan untuk deposit judi online.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Lhokseumawe,"kata Eko Hartanto.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp7 juta. Atas perlakuannya tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 4e dan 5e Jo 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, satu unit sepeda motor Yamaha Mio soul, beberapa slop rokok, satu buah linggis, satu buah gembok, satu buah palu.
 

Pewarta: Dedi Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020