Seorang pria berinisial AM (35), kuli bangunan, asal Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara diciduk polisi ketika sedang bekerja di sebuah rumah, dia diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu- sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud di Lhoksukon, Jumat malam, mengatakan tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui jendela ketika mengetahui kedatangan Polisi.

"Ketika tersangka melompat keluar dari arah jendela, tersangka langsung diamankan petugas yang sudah menunggu di luar rumah," kata M Daud menjelaskan penangkapan itu.

AM, terang M Daud, ditangkap di sebuah rumah yang sedang dia kerjakan atau dibangun di gampongnya (desa) pada Selasa 14 Juli 2020, sejumlah paket sabu- sabu dengan berat keseluruhan mencapai 11,65 gram ditemukan dari saku celananya ketika dia digeledah.

Tak cukup di situ, hasil pengembangan ke rumah AM yang berada dekat dengan lokasi penangkapan awal, polisi juga menemukan bungkusan daun ganja seberat 39,20 gram di rumahnya.

"Informasi masyarakat bahwa tersangka diduga sering menjual narkoba jenis ganja dan sabu kepada pemuda dan anak di bawah umur, hingga selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AM ini," terang AKP M Daud.

Hasil pemeriksaan awal di ruang penyidik, kata AKP M Daud, tersangka mengaku sudah lama menjual narkoba. 

Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka AM kini telah ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara di Lhoksukon.

 

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020