Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah Aswiriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan setempat terkait dugaan korupsi pada tahun 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Agus Suroto SH MH melalui Kasi Pidsus Atmariadi SH MH mengatakan pihaknya hari ini resmi mengeksekusi mantan kadis tersebut bersama tiga terpidana lainnya terkait kasus korupsi pada kegiatan pembangunan dan rehabilitasi 175 masjid dan menasah di Kabupaten Bener Meriah pada tahun anggaran 2013.
"Terkait penyimpangan dana pada APBK tahun 2013. Melalui Dana Alokasi Umum pada tahun 2013 telah dialokasikan dana sebesar Rp10 miliar untuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana rumah ibadah untuk 175 masjid dan menasah di Kabupaten Bener Meriah berdasarkan DPA SKPD Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Nomor : 059/1.03.1.1/DPA-SKPD/2013 tanggal 10 Januari 2013," kata Atmariadi, Senin.
Menurutnya dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp754 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPPKKN) Nomor : SR-1447/PW01/5/2015 tanggal 30 Juni 2015.
"Bahwa perbuatan para terpidana telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Jumlah kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp754.183.874,-," tutur Atmariadi.
Keempat terpidana kata dia masing-masing adalah Aswiriansyah selaku Kepala Dinas dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian Sulaiman MD selaku Bendahara, lalu Mursada selaku PPK, dan Ami Aristoni selaku Sekretaris Dinas, pada saat pekerjaan berlangsung.
"Terpidana Ami Aristoni sedang DPO. Terpidana ini juga sebagai anggota panitia penerima hasil pekerjaan dalam kegiatan tersebut," sebutnya.
Eksekusi terhadap para terpidana ini disebutkan adalah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kajaksaan Negeri Bener Meriah Nomor : Print–098/L.1.30/Fe.3/03/2020 tanggal 11 Maret 2020 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bna tanggal 06 Juli 2017 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 14/PID/TIPIKOR/2017/PT BNA tanggal 20 September 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018.
Para terpidana kata Atmariadi dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan saat ini langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Bener Meriah.
Selain itu terhadap para terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
"Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Atmariadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Agus Suroto SH MH melalui Kasi Pidsus Atmariadi SH MH mengatakan pihaknya hari ini resmi mengeksekusi mantan kadis tersebut bersama tiga terpidana lainnya terkait kasus korupsi pada kegiatan pembangunan dan rehabilitasi 175 masjid dan menasah di Kabupaten Bener Meriah pada tahun anggaran 2013.
"Terkait penyimpangan dana pada APBK tahun 2013. Melalui Dana Alokasi Umum pada tahun 2013 telah dialokasikan dana sebesar Rp10 miliar untuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana rumah ibadah untuk 175 masjid dan menasah di Kabupaten Bener Meriah berdasarkan DPA SKPD Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Nomor : 059/1.03.1.1/DPA-SKPD/2013 tanggal 10 Januari 2013," kata Atmariadi, Senin.
Menurutnya dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp754 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPPKKN) Nomor : SR-1447/PW01/5/2015 tanggal 30 Juni 2015.
"Bahwa perbuatan para terpidana telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Jumlah kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp754.183.874,-," tutur Atmariadi.
Keempat terpidana kata dia masing-masing adalah Aswiriansyah selaku Kepala Dinas dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian Sulaiman MD selaku Bendahara, lalu Mursada selaku PPK, dan Ami Aristoni selaku Sekretaris Dinas, pada saat pekerjaan berlangsung.
"Terpidana Ami Aristoni sedang DPO. Terpidana ini juga sebagai anggota panitia penerima hasil pekerjaan dalam kegiatan tersebut," sebutnya.
Eksekusi terhadap para terpidana ini disebutkan adalah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kajaksaan Negeri Bener Meriah Nomor : Print–098/L.1.30/Fe.3/03/2020 tanggal 11 Maret 2020 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bna tanggal 06 Juli 2017 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 14/PID/TIPIKOR/2017/PT BNA tanggal 20 September 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018.
Para terpidana kata Atmariadi dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan saat ini langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Bener Meriah.
Selain itu terhadap para terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
"Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Atmariadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020