DPR Aceh mengembalikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2021 karena penyerahannya tidak sesuai dengan tata tertib di lembaga legislatif tersebut.

Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin di Banda Aceh, Senin, mengatakan rancangan KUA PPAS 2021 tersebut diserahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Bustami Hamzah kepada Sekretaris DPR Aceh Suhaimi.

"Namun, kami menolak menerimanya serta mengembalikannya kepada Pelaksana Tugas atau Plt Gubernur Aceh. Penyerahan rancangan KUA PPAS tidak bisa disampaikan begitu saja, ada aturannya," kata Dahlan Jamaluddin.

Politisi Partai Aceh tersebut mengatakan penyampaian rancangan KUA PPAS harus dilakukan dalam forum rapat paripurna DPR Aceh. Dan ini diatur dalam Peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPR Aceh.

Menurut Dahlan Jamaluddin, dalam Pasal 169 Ayat (1) Peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2019 menyebutkan bahwa rancangan Kebijakan APBA disampaikan oleh Kepala Pemerintah Aceh kepada DPR Aceh dalam rapat paripurna.

"Tapi, karena tidak diserahkan dalam rapat paripurna, maka rancangan KUA PPAS yang merupakan pedoman penyusunan rancangan APBA 2021, kami kembalikan kepada Plt Gubernur Aceh," kata Dahlan Jamaluddin.

Dahlan Jamaluddin mengatakan DPR Aceh akan segera menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian atau penyerahan rancangan KUA PPAS 2021 oleh Plt Gubernur Aceh kepada legislatif.

"Penyerahan rancangan KUA PPAS dalam forum rapat paripurna merupakan amanah tata tertib DPR Aceh. Kami berharap Plt Gubernur Aceh menyerahkan langsung dalam forum tersebut," kata Dahlan Jamaluddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020