Jajaran Satuan Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat menangkap dua tersangka diduga sedang beraksi mencuri ternak sapi milik Eri, warga Padang Amacang, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Selasa (21/7), sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris, di Lubukbasung, Selasa, mengatakan dua tersangka itu dengan inisial AZ (35) warga Batu Hampar, Jorong Hampar, Nagari Manggooh, Kecamatan Lubukbasung, dan FA (36) warga Batu Bancah, Jorong Pasar Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.

"Satu orang tersangka lainnya melarikan diri saat penangkapan dan telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka kami tangkap saat melakukan aksinya," ujarnya pula.

Ia mengemukakan, anggota kepolisian setempat menyita satu ekor sapi jantan dengan usia dua tahun, tali rafia, terpal plastik warna hitam, dan satu unit mobil Toyota Avanza.

Saat ini, ujarnya lagi, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

"Kami masih mengembangkan kasus pencurian ternak tersebut, karena tersangka merupakan DPO Polres Pasaman Barat dan residivis kasus yang sama pada 2006," katanya pula.

Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka itu berawal dari anggota Buser Polres Agam melakukan patroli wilayah terkait kasus pencurian ternak sangat tinggi menjelang Idul Adha.

Saat patroli itu, anggota melihat satu tersangka dengan inisial AZ sedang mondar-mandir di lokasi untuk memantau orang.

Anggota mengintai AZ menuju ke lokasi parkir mobil. Sesampai di lokasi, kedua tersangka mencoba menaikkan sapi ke mobil namun tidak bisa karena ukuran sapi cukup besar.

"Saat di lokasi AZ menyampaikan besar sapi ini kawan dan tidak sanggup kita menaikkan sapi ke dalam mobil," katanya lagi.

Setelah itu, anggota Buser Polres Agam langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.

"Tidak ada perlawanan dari kedua tersangka, namun satu tersangka melarikan diri," ujarnya pula.

Ia menambahkan, peran dari ketiga sekawan itu berbeda. Tersangka FA bertugas merental mobil, menyediakan terpal plastik, dan eksekusi.

Sedangkan AZ bertugas sebagai sopir dan memantau situasi saat beroperasi. Sementara satu tersangka masih DPO bertugas memantau lokasi sapi yang akan jadi sasaran dan menyediakan tali rafia.

"Sebelum melakukan aksinya, DPO lebih dulu mencari lokasi sasaran. AZ dan FA menunggu aba-aba dari DPO. Setelah menerima aba-aba kedua tersangka melakukan aksinya," katanya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 ke 1, ke 3, ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Dwi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan atas kejadian pencurian dan mengaktifkan kembali poskamling.

"Apabila ada orang dicurigai, segera laporkan ke anggota Babinkamtibmas setempat atau ke polsek," ujarnya pula.

Pewarta: Altas Maulana

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020