Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Aceh Barat memusnahkan 4.057 lembar kartu tanda pendudu (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang sudah kedaluwarsa.

Ada pun blanko yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut terdiri dari 3.392 keping blangko KTP-elektrnik yang rusak serta tidak digunakan lagi, dan sebanyak 655 keping blangko KIA rusak.

“Pemusnahan blangko KTP-elektronik dan blangko KIA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi data pribadi penduduk,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, Saijal Wahbi di Meulaboh, Sabtu.

Selain itu, kata dia, pemusnahan data kependudukan tersebut juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

Ia juga menegaskan, blangko KTP-elektronik yang dimusnahkan tersebut karena sudah mengalami kerusakan dan pemegang kartu sudah mengalami pergantian data.

Kondisi tersebut juga berlaku dengan pemusnahan blangko KIA, karena kartu identitas dimaksud juga sudah mengalami kerusakan.

"Blangko yang sudah rusak atau elemen datanya diganti, sudah diberikan KTP-elektronik dan KIA baru,” kata Saijal Wahbi menambahkan.

Ia juga menyatakan pemusnahan rribuan keping  blangko KTP-elektronik dan ratusan keping blangko KIA yang rusak ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020