Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin meminta DPD RI melakukan mediasi antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) soal pelaksanaan teknis Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Di dalam forum rapat konsultasi bersama Pimpinan DPD RI yang berlangsung secara virtual, Rabu (5/8/2020), Ma'ruf mengatakan bahwa tidak benar MUI menghalang-halangi implementasi UU tersebut agar berjalan dengan baik, hanya saja BPJPH-nya yang belum siap.

“Terkait masukan tentang pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal, saya minta DPD melakukan mediasi antara MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Karena saya lihat ada mis-komunikasi saja. MUI sama sekali tidak menghalangi. Saya sudah tegaskan, apa yang diperintahkan UU harus dijalankan. Persoalannya, BPJPH ternyata belum siap,” ujar Ma'ruf dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Rapat konsultasi itu dihadiri tiga pimpinan DPD RI, yakni Ketua AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua Nono Sampono, dan Sultan Bakhtiar Najamudin. Sedangkan Mahyudin, berhalangan hadir.

Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa posisi MUI dalam amanat UU tersebut hanya sebatas pemberi fatwa halal, bukan lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. Ia menilai persoalan nya ialah pada kesiapan BPJPH mengeluarkan sertifikat tersebut.

"Jadi sekarang yang kena imbas produk-produk kita yang impor banyak ditolak karena hanya melampirkan surat fatwa. Padahal buyer di luar negeri minta sertifikat. Makanya saya berharap DPD bisa panggil dan memediasi para pihak terkait supaya (sertifikat) segera jalan,” kata Ma'ruf Amin.



Sebelumnya, para pimpinan DPD menyampaikan aspirasi dan keluhan dari elemen masyarakat kepada Wapres terkait pelaksanaan UU JPH nomor 33 tahun 2014 tersebut yang dinilai 'jalan di tempat'.

Salah satu penyebab masalah itu adalah timbulnya antrean Lembaga Penjamin Halal (LPH) yang perlu mendapat akreditasi sebelum bisa dilegalkan.

Antrean akreditasi timbul karena LPH kekurangan tenaga auditor halal bersertifikat. Padahal untuk mendirikan LPH, setidaknya harus memiliki sedikitnya tiga auditor halal.

Sementara BPJPH yang berwenang mengeluarkan sertifikat tenaga auditor halal menurut UU 33/2014 bekerja sama dengan MUI melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LPPOM.

Pimpinan DPD RI mengatakan bahwa penerbitan sertifikasi tenaga auditor halal itu yang dinilai lambat, sehingga dari target 5.000 auditor, sekarang baru ada sekitar 150-an auditor.

Karena itu, Pimpinan DPD RI mempertanyakan komitmen pemerintah untuk membuka peluang industri syariah di Indonesia.

Menjawab pertanyaan itu, Wapres menyampaikan kehadiran Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) adalah bukti komitmen pemerintah.

"Tidak hanya fokus pada soal sertifikasi halal, tetapi juga alat usaha syariah, industri syariah dan keuangan syariah," kata Ma'ruf Amin.

KNEKS dipimpin langsung oleh Presiden sebagai ketua, Wakil Presiden sebagai wakil ketua dan Menteri Keuangan sebagai sekretaris.

Adapun anggota KNEKS adalah tiga Menteri Koordinator, delapan Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Lembaga Penjamin Simpanan, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.

Wapres juga menyatakan bahwa pemerintah yakin peringkat bisnis di sektor industri syariah Indonesia akan meningkat seiring dengan dibangunnya Islamic Finance District Center.

"Memang saat ini Indonesia masih kalah dibanding Malaysia. Tetapi nanti setelah Islamic Finance District Center sudah beroperasi maksimal, peringkat kita pasti meningkat,” kata Ma'ruf.
 

Pewarta: Abdu Faisal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020