Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Singkil mengimbau kepada pelaku usaha kecil (UMKM) di wilayah setempat untuk memanfaatkan program sertifikat halal gratis (Sehati) 2023 guna menjamin keamanan produk.
"Kita mengimbau kepada pelaku usaha mikro segera mengurus sertifikat halal. Manfaatkan program Sehati 2023 dari Kemenag RI ini," kata Kepala Kankemenag Aceh Singkil Saifuddin yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Rabu.
Kata Saifuddin, sejauh ini pihaknya telah menyerahkan sertifikat halal gratis tersebut kepada empat pelaku usaha mikro di Aceh Singkil. Diharapkan semakin banyak yang mengurusnya.
Dirinya menuturkan, sertifikasi halal menjadi sangat penting guna memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.
"Semua upaya dari Kemenag ini telah sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," ujarnya.
Saifuddin menuturkan, sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan sangat penting, karena dapat berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
Karena itu, ia mengimbau kepada pelaku usaha yang belum mendaftar melakukan sertifikasi halal pada produk nya segera memanfaatkan program Sehati 2023 tersebut. Jika ada yang belum memahaminya maka bisa melakukan konsultasi langsung ke KUA terdekat.
“Dengan sertifikat halal, maka pelaku usahanya nyaman, umat juga tenang,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Saifuddin juga menegaskan setelah 17 Oktober 2024 nanti, pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, sudah diwajibkan bersertifikat halal. Karena itu cepat mungkin dapat mendaftarkan.
"Kita berharap sebelum Oktober 2024 semua pelaku usaha di Singkil telah mendapat sertifikat halal," demikian Saifuddin.
Sebagai informasi, untuk mendaftar program Sehati 2023 ini, pelaku usaha dapat mengakses langsung ke ptsp.halal.go.id. Atau melalui aplikasi Pusaka.
Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.
Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di App Store bagi pengguna iOS.
Baca juga: LPH USK bantu pelaku usaha Aceh peroleh sertifikat halal