Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengajukan kontra memori kasasi terkait kasus ujaran kebencian dengan terdakwa dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).

"Kontrak memori kasasi kami ajukan karena terdakwa Saiful Mahdi melalui penasihat hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata JPU Fitriani di Banda Aceh, Kamis.

Terdakwa Saiful Mahdi merupakan dosen Unsyiah. Terdakwa Saiful Mahdi divonis bersalah pencemaran nama baik karena menyebarkan ajaran kebencian melalui sarana elektronik dengan aplikasi WhatsApp.

JPU Fitriani menyebutkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Saiful Mahdi dengan hukuman tiga bulan penjara, subsidair denda Rp10 juga, serta subsidair kurungan satu bulan penjara.

Vonis majelis hakim tersebut, kata Fitriani, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

"Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan kasasi, " kata Fitriani.

Menurut Fitriani, dengan pengajuan kasasi tersebut, maka perkara dengan terdakwa Saiful Mahdi masih berproses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Proses kasasi di Mahkamah Agung paling singkat tiga bulan. Jadi, kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung. Eksekusi vonis majelis hakim baru bisa dilakukan setelah putusan inkrah," kata Fitriani.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Saiful Mahdi terbukti bersalah melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Saiful Mahdi terbukti mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap orang lain pada Februari 2019.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan menulis kalimat "Innalilahi wa innailaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan Fakultas Teknik Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup".

Informasi tersebut dibagikan melalui laptop Fakultas MIPA Unsyiah dan atau telepon pintar milik terdakwa melalui grup WhatsApp Unsyiah Kita. Anggota grup dapat langsung mengakses atau membuka informasi yang dikirim terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, Taufiq Saidi selaku dekan atau pimpinan Fakultas Teknik merasa malu dan tercemar nama baiknya.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020