Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi meminta pemerintah pusat menuntaskan pengalihan kantor pertanahan ke pemerintah daerah di Provinsi Aceh.

"Pengalihan kantor pertanahan nasional kepada Pemerintah Aceh belum selesai. Dan ini harus segera diselesaikan. Karena itu, kami meminta pemerintah pusat segera menyelesaikannya," kata Fachrul Razi di Banda Aceh, kemarin.

Pengalihan kantor pertanahan di Aceh berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Seharusnya, kata Fachrul Razi, sejak peraturan Presiden tersebut diterbitkan, pemerintah pusat langsung membentuk tim pengalihan. Namun, kenyataannya hingga belum ada informasi sejauh mana proses pengalihan kantor pertanahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Sedangkan di Aceh sendiri, kata Wakil Ketua Komite I DPD RI tersebut, sudah membentuk dinas pertanahan yang akan menerima pengalihan. Dinas pertanahan itu merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Aceh.

"Dalam masalah ini, kami melihat pemerintah pusat tidak berkomitmen dengan pengalihan kantor pertanahan tersebut. Masalah tanah ini masalah kedaulatan dan merupakan sumber ekonomi serta sumber data. Data ini yang mahal dan itu tidak mau diserahkan kepada pemerintahan Aceh," kata Fachrul Razi.

Menurut Fachrul Razi, belum diserahkannya pengalihan kantor pertanahan tersebut ada kepentingan ekonomi dan politik. Jika pengalihan tersebut dilakukan, maka pemerintah pusat tidak mendapatkan pendapatan dari tanah.

"Selama ini, pajak tanah menjadi pendapatan pemerintah pusat. Jika pengalihan dilakukan, maka menjadi pendapatan Aceh," kata Fachrul Razi yang juga Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Aceh.

Fachrul Razi mengatakan pihaknya akan segera duduk bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional membicarakan permasalahan belum terealisasinya pengalihan kantor pertanahan di Aceh sesuai Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015.

"Kami juga sudah bertemu dengan Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Wali Nanggroe, membahas masalah tersebut. Kami berharap masalah ini jangan sampai berlarut-larut," kata Fachrul Razi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020