Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Nagan Raya, Aceh kini sedang melakukan penyelidikan terkait izin operasional kapal tongkang pengangkut batu bara yang terbalik di kawasan pantai Desa Gampong Cot, Kecamatan Kuala Pesisir, kabupaten setempat.

Pasalnya, operasional kapal pengangkut material batu bara yang selama ini menyuplai bahan bakar batu bara ke PLTU 1-2 Nagan Raya belum pernah dilaporkan kepada pemerintah daerah setempat, khususnya Dinas Perhubungan selaku otoritas terkait.

“Ini yang masih kami selidiki, sejak mereka beraktivitas di perairan Nagan Raya, kegiatan operasionalnya belum pernah dilaporkan kepada pemerintah daerah selaku pemilik wilayah,” kata  Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, H Wahidin, Jumat di Suka Makmue.

Menurutnya, akibat tidak adanya pelaporan aktivitas tersebut, pemerintah daerah setempat kini sedang berupaya melakukan pengumpulan data dan informasi, agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Meski operasional kapal tongkang tersebut selama ini dilakukan koordinasi ke Syahbandar Meulaboh selaku otoritas pelayaran, namun kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sejauh ini sepengetahuan dirinya memang belum pernah ada pelaporan kegiatan tersebut.

“Makanya persoalan tumpahan material batu bara ke laut Nagan Raya ini masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah, karena hal ini menyangkut dengan kerusakan lingkungan dan legalitas operasional kapal di daerah,” kata H Wahidin menuturkan.

“Bisa saja kami menduga kapal tongkang yang terbalik di laut dan menumpahkan batu bara itu ilegal, karena selama ini belum pernah ada laporan ke dinas terkait operasional mereka,” kata Wahidin menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020