Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah semakin memperketat penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran setempat guna pencegahan COVID-19.

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengatakan pihaknya juga mewajibkan seluruh pegawai di setiap kantor untuk berjemur di bawah sinar matahari dalam beberapa menit setiap pagi antara pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB guna menangkal penyebaran virus.

"Tapi yang paling penting semua kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah hendaklah dipatuhi dan diikuti dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab semua pihak. Karena tanpa itu semua, sia-sialah perjuangan kita menghadapi pandemi COVID-19," kata Shabela Abubakar, Jumat.

Penerapan protokol kesehatan secara ketat juga terlihat di lingkungan Setdakab setempat. 

Setiap pegawai dan tamu yang datang dipastikan telah mengikuti prosedur diantaranya seperti kewajiban memakai masker, mencuci tangan ditempat yang disediakan, dan harus melalui pengecekan suhu tubuh oleh petugas jaga.

"Terhitung mulai Rabu 5 Agustus 2020 seluruh pengunjung yang datang ke Ruang Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda, terlebih dahulu diperiksa suhu tubuhnya," kata salah seorang petugas medis Nanda di Setdakab setempat.

Kabupaten Aceh Tengah saat ini telah berubah status menjadi daerah zona merah akibat adanya peningkatan penyebaran virus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Padahal daerah ini sejak awal pandemi merupakan wilayah zona hijau tanpa ditemukan satu pun angka kasus positif COVID-19.

Tapi dalam sepekan terakhir tercatat sudah ditemukan sebanyak delapan kasus positif COVID-19 di daerah berhawa sejuk itu.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020