Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menerbitkan surat edaran agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota (pemko) setempat baik berstatus PNS maupun non-PNS mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Permintaan ini kami tuangkan dalam surat edaran wali kota yang mengatur protokol pencegahan dalam melaksanakan tugas di seluruh OPD (Oraganisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemko Banda Aceh," kata Aminullah di Banda Aceh, Jumat.

Wali kota menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku setelah dikeluarkan surat edaran wali kota Banda Aceh Nomor: 800/1636 yang di dalamnya mengatur protokol kesehatan pencegahan COVID-19 bagi seluruh OPD. Surat ini ditandatangani Wali Kota Aminullah Usman tertanggal 5 Agustus 2020.

Dalam surat edaran ini, lanjutnya, bagi PNS dan non-PNS atau tenaga kontrak bekerja berdasarkan shift yang telah ditentukan. Misalnya, jika seorang PNS atau tenaga kontrak yang bekerja pada pagi hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, maka staf itu tidak bertugas lagi pada siang hari pukul 13.45 WIB sampai 17.30 WIB.

Ia mengaku, surat edaran tersebut dikeluarkan merujuk surat gubernur Aceh Nomor 800/7669 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan COVID-19 di fase new normal.

"Dengan dikeluarkan surat ini, maka seluruh OPD perlu mematuhi protokol kesehatan yang terdiri dari beberapa poin, yakni selalu memakai masker, mencuci tangan setiap selesai beraktifitas, jaga jarak ketika berkomunikasi, mengatur jarak meja dalam kantor, dan menjaga kebersihan lingkungan kantor," terangnya.

Ia menerangkan, dalam surat edaran ini juga diatur efektifitas waktu rapat paling lama 30 menit, dan ruang rapat serta ruangan kantor harus disemprot cairan disinfektan setiap selesai beraktifitas.

Pada poin lainnya, pihaknya meminta PNS dan tenaga kontrak menghindari berada di warung kopi, cafe, mall, dan tempat keramaian lainnya baik pada hari kerja maupun hari libur.

Wali Kota juga meminta seluruh PNS selalu berdoa setiap memulai dan selesai menjalankan tugas, agar mendapatkan perlindungan dari Allah SWT terhindar dari penyebaran virus corona.

PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh sebagai aparatur pemerintah harus memberi teladan yang baik bagi masyarakat dengan menjalankan upaya-upaya pencegahan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Kebijakan ini, kita ambil sebagai langkah-langkah pencegahan dan upaya memutus mata rantai COVID-19. Meski di tengah pandemi, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. PNS harus tetap menjalankan tugas-tugas pelayanan, namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Wali Kota Aminullah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Arie Maula Kafka, menambahkan, dalam surat edaran tersebut juga diatur tugas-tugas yang harus dikerjakan PNS dan tenaga kontrak, meski diberlakukan sistem piket.

Ia mengatakan, setiap atasan langsung harus memberikan pekerjaan kepada bawahan. "Diatur juga sistem penginputan e-kinerja yang harus diinput, sesuai item pekerjaan yang diberikan atasan langsung," katanya. 
 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020