Suka Makmue (ANTARA) - Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham menegaskan pemerintah daerah setempat hingga saat ini masih memberlakukan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu, yang enggan melakukan vaksinasi COVID-19.
“Sanksinya masih ada, masih kita berlakukan,” kata Bupati HM Jamin Idham di Suka Makmue, Jumat.
Ada pun sanksi bagi ASN yang tidak mau dilakukan vaksinasi, kata dia, meliputi sanksi administratif seperti teguran, hingga penundaan kenaikan pangkat secara berkala.
Menurutnya, sanksi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan capaian angka vaksinasi bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat, guna meningkatkan kekebalan kelompok (Herd Immunity) khususnya bagi pelayan publik.
Selain itu, sanksi tersebut dilakukan sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh, dalam menyukseskan program vaksinasi oleh pemerintah yang saat ini masih terus dilakukan.
Untuk itu, Bupati HM Jamin Idham mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Nagan Raya, agar terus melakukan penyuntikan vaksin COVID-19 seperti di dosis pertama dan kedua.
Sehingga diharapkan para ASN yang selama ini memberikan pelayanan publik bagi masyarakat, bisa mendapatkan imunitas yang lebih baik dan diharapkan dapat terhindar dari penularan COVID-19 ditengah pandemi, imbaunya.
Pemkab Nagan Raya masih berlakukan sanksi bagi ASN enggan vaksin, begini sanksinya
Jumat, 14 Januari 2022 23:29 WIB