Komisi I DPRK Banda Aceh menargetkan pembahasan rancangan qanun (raqan) atau peraturan daerah tentang mukim tuntas pada 2020.

"Target kami, pembahasan rancangan qanun mukim ini tuntas dan bisa disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun ini," kata anggota Komisi I DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad di Banda Aceh, Rabu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan rancangan qanun mukim merupakan inisiasi eksekutif Pemerintah Kota Banda Aceh.

Tuanku Muhammad menyebutkan rancangan qanun mukim sudah digagas sejak 2008. Dan pembahasannya diseriuskan kembali pada 2020.

"Rancangan qanun ini sudah dibahas sejak 12 tahun, namun tidak kunjung selesai. Karena itu, pada tahun ini, kami serius membahasnya hingga bisa ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah," kata Tuanku Muhammad.

Tuanku Muhammad mengatakan mukim membawahi beberapa gampong atau desa. Di Kota Banda Aceh ada 17 mukim dengan 90 desa yang tersebar di sembilan kecamatan.

Menurut Tuanku Muhammad dengan adanya qanun mukim, akan jelas pengaturan tugas dan kewenangannya. Termasuk proses pemilihan kepala mukim.

"Kami juga sudah duduk bersama dengan semua keuchik atau kepala desa. Mereka mendukung qanun mukim ini. Mukim merupakan kearifan lokal dan hanya ada di Aceh," kata Tuanku Muhammad.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020