Kepala Kanwil Kemenag Aceh Iqbal mengatakan akan menerapkan rapid test kepada seluruh calon pengantin, para wali nikah dan saksi akad nikah guna mencegah penyebaran wabah COVID-19 didaerah setempat.

“Soal rapid test kepada calon pengantin sangat bagus, karena tujuannya untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Aceh, khususnya di Aceh Timur. Teknis dan mekanismenya nanti  akan kita lakukan rapat dengan melibatkan seluruh kemenag kabupaten/kota,” kata Iqbal disela-sela kunjungan kerja ke Aceh Timur, Rabu. 

Ia juga mengatakan selama ini pelaksanaan akad nikah di KUA mengikuti protokol kesehatan, tetapi terkait rapid test untuk para calon pengantin, saksi dan wali dalam akad nikah akan diterapkan secara bertahap.

Dalam Kunker ke Aceh Timur, Iqbal juga menyerahkan Kartu Nikah berbentuk dan setipis kartu kredit. Di kartu nikah tersebut terpasang foto pasangan suami dan istri yang telah melangsungkan akad nikah secara sah. Bahkan di kartu itu juga terdapat kode batang atau barcode, dimana saat dipindai akan terkoneksi dalam aplikasi online Sistem Informasi Manajemen Nikah (simkah)

"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, tetapi guna mempermudah penggunaannya, karena bisa dibawa kemanapun, sementara buku nikah tetap disimpan di rumah,"tutupnya. 



 

Pewarta: Hayaturrahmah 

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020