Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menerima pelimpahan berkas perkara beserta empat tersangka bagian tubuh harimau sumatera dari penyidik Polda Aceh.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi di Idi, ibu kota, Kabupaten Aceh Timur, Kamis, mengatakan perkara tersebut diserahkan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

"Selain berkas perkara dan empat tersangka, penyidik Polda Aceh juga menyerahkan barang bukti bagian tubuh harimau di antaranya kulit, tulang belulang, serta kukur beruang madu," kata Ivan Najjar Alavi.

Sedangkan empat tersangka yang turut diserahkan yakni, berinisial ADB (47) dan MR (43), warga Kabupaten Aceh Timur. Serta SS (44) dan MDS (49), warga Kabupaten Gayo Lues. 

"Keempat tersangka dititipkan ke sel tahanan Polres Aceh Timur. Perkara ini dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Neger Idi," kata Ivan Najjar Alavi.

Ivan Najjar Alavi menyebutkan keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Keempat tersangka tersebut ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di SPBU Lhoknibong, Aceh Timur, Rabu (17/6). Bersama tersangka turut diamankan bagian satwa dilindungi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta menyebutkan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat ada transaksi satwa dilindungi di Aceh Timur.

Berdasarkan informasi itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan ada ada beberapa orang sedang menunggu pembeli kulit dan bagian tubuh harimau dan beruang madu.

Tim akhirnya menangkap keempatnya. Dari pengakuannya, mereka membuka harga penawaran terhadap bagian tubuh satwa dilindungi tersebut dengan harga Rp100 juta. 

"Mereka belum sempat menjual karena masih menunggu pembeli tertinggi. Perdagangan mereka lakukan melalui Medan, Sumatera Utara," kata Kombes Pol Margiyanta.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020