Polres Aceh Barat berhasil menangkap BT (51) warga Desa Peulanteu, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, diduga seorang pelaku pembunuhan terhadap Abdullah bin Utoh Hasan (38) yang ditemukan meninggal dunia pada Ahad (26/7) lalu.

"Pelaku kita tahan setelah mengakui semua perbuatan di depan penyidik," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda didampingi Wakapolres Kompol Zainuddin serta Kasat Reskrim Parmohonan Harahap, Jumat di Meulaboh.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah parang, baju yang dikenakan pelaku dan korban, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Parmohonan Harahap memperlihatkan barang bukti dugaan tindak pidana pembunuhan yang berhasil diungkap, saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (14/8/2020) siang. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Kini, pelaku BT sudah ditahan  di Polres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 338 juncto 340 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat tujuh tahun atau paling lama 20 tahun, kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020