Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Rukhsal Assegaf menyatakan proses hukum perkara tindak pidana dan perdata di Kabupaten Aceh Barat selama masa pandemi COVID-19 dipastikan tidak terhambat.

“Alhamdulillah sejauh ini tetap berjalan lancar, karena proses persidangan yang berjalan di pengadilan berlangsung secara daring (online),” kata M Rukhsal Assegaf di Meulaboh, Sabtu.

Penegasan ini ia sampaikan saat menghadiri kegiatan Merah Putih Bersama Pemkab Aceh Barat dan PUPR di sebuah warung kopi di Meulaboh, Sabtu sore.

Menurutnya, penanagan semua perkara yang masuk ke kejaksaan tetap dikoordinasikan dengan baik dengan jajaran kepolisian, termasuk saat pelimpahan perkara.

Bahkan saat persidangan berlangsung, para terdakwa juga tidak dibawa ke pengadilan secara langsung.

Akan tetapi, kata Rukhsal, masing-masing terdakwa tetap berada di ruang tahanan atau di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, dan persidangan berlangsung secara daring dengan hakim dan jaksa.

Bahkan saat penanganan perkara di kejaksaan sekali pun, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, katanya menuturkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020