Polres Kota Subulussalam, Aceh, kini mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana penanggulangan COVID-19 di daerah ini.

“Masih sebatas dugaan penyimpangan, saat ini tim masih bekerja,” kata Kapolres Kota Subulussalam, Aceh, AKBP Qori Wicaksono yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Jumat.

Menurutnya, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat secara tertulis kepada kepolisian setempat, dengan dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana penanggulangan COVID-19 di daerah ini.

Ia juga mengakui saat ini pihaknya juga sudah memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Meski sudah mulai melakukan penyelidikan, AKBP Qori Wicaksono belum bersedia memberi tahu jumlah anggaran yang diduga terdapat penyimpangan seperti yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Tim masih bekerja, laporan ini sudah kita tindaklanjuti. Kalau memang nantinya ada penyimpangan pasti akan kita lakukan penindakan, tapi kalau tidak ada berarti penyelidikannya kita hentikan,” katanya menuturkan.

Ia juga menjelaskan, selama ini pihak kepolisian di Kota Subulussalam, Aceh juga terus melakukan pengawasan terkait penggunaan dana COVID-19, sesuai dengan perintah kapolri untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait penggunaan anggaran tersebut di setiap daerah di Indonesia, katanya mengungkapkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020