Sejumlah advokat yang tergabung dalam Kaukus Advokat Pro Rakyat (KAPRa) berencana menggugat Pemerintah Provinsi Aceh terkait pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terkait Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 540/9186 tahun 2020.

“Kami ada untuk dan bersama rakyat, kami akan menempuh jalur hukum sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia baik gugatan maupun tuntutan terhadap kebijakan tersebut,” kata Sektretaris KAPRa Aceh, Advokat Rahmad Hidayat dalam keterangan tertulis di Meulaoh, Jumat.

Menurutnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi terhadap pemilik kendaraan bermotor jenis roda empat di Aceh,m dengan cara memasang stiker kepada setiap kendaraan di daerah ini, pemerintah daerah diduga  bermaksud untuk mempermalukan masyarakat.

Hak tersebut, kata Rahmad Hidayat, sangat bententangan dengan amanah UUD 1945 pasal 28G ayat 2.

Di dalam UUD 1945 secara nyata-nyata dan jelas dalam Pasal 28G ayat 2  menyatakan Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan. Setiap warga negara tidak berhak untuk disiksa dan direndahkan martabatnya. 

Menurutnya, karena setiap warga negara tidak boleh direndahkkan martabatnya dengan cara mempermalukan mereka.

Di samping itu, di dalam Pasal 28H ayat 2 UUD 1945  menyatakan  “Hak warga negara untuk mendapatkan kemudahan demi keadilan. Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap warga negara dalam mencapai persamaan dan keadilan. Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan akses khusus guna mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal” katanya menegaskan. 

Untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi, kata Rahmad Hidayat, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kemudahan dan keadilan dalam mengakses untuk mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal.

Yang dimaksud suatu hal disini, yaitu kesempatan dan manfaat yang sama dari bahan bakar bersubsidi yang tidak lain juga bersumber dari pajak setiap warga negara.

“Jadi kenapa Pemerintah Aceh seolah-seolah menjadi contoh yang baik untuk pemerintah daerah lain dalam melaksanakan kebijakan ini, kebijakan mempermalukan rakyatnya,” katanya menegaskan.

Oleh karena itu, KAPRa menegaskan pihaknya akan bersikap dengan kebijakan Pemerintah Aceh permalukan rakyat dalam pembatasan bahan bakar bersubsidi dengen embel-embel stiker ini.

“Kami ada untuk dan bersama rakyat dan kami akan menempuh jalur hukum sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia baik gugatan maupun tuntutan terhadap kebijakan tersebut,” kata Advokat Rahmad Hidayat menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020