Pemerintah Banda Aceh telah memiliki Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang mulai berlaku 1 September 2020.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Selasa, mengatakan Perwal tersebut telah mendapat dukungan dari seluruh unsur Forkopimda setempat yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Banda Aceh.
"Dengan Perwal ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Banda Aceh yang saat ini terjadi peningkatan kasus positif yang signifikan," kata Aminullah di Banda Aceh.
Ia menjelaskan Perwal tersebut mengatur sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan atau 4M.
Menurutnya, bagi perorangan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif dan adat. Sedangkan pelaku usaha, pengelolaan, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, sanksinya berupa denda administratif, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha.
Lanjut wali kota, sanksi sosial dalam Perwal Banda Aceh itu yakni bagi perorangan harus membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam.
"Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu," ujarnya.
Kemudian, sanksi administratif bagi pelaku usaha, pengelola, dan lainnya berupa denda Rp250 ribu, apabila di tempat usaha dan fasilitas umum ditemukan pelanggaran seperti tidak berjalannya protokol kesehatan.
Sedangkan bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar denda administratif senilai Rp500 ribu, katanya.
Aminullah meminta kepada para kepala SKPD, Camat dan kepala desa untuk gencar melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat agar penerapan protokol kesehatan benar-benar berjalan secara ketat.
"Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan ketat bisa berjalan maksimal dengan harapan kita bisa memutus mata rantai COVID-19 di Banda Aceh," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Selasa, mengatakan Perwal tersebut telah mendapat dukungan dari seluruh unsur Forkopimda setempat yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Banda Aceh.
"Dengan Perwal ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Banda Aceh yang saat ini terjadi peningkatan kasus positif yang signifikan," kata Aminullah di Banda Aceh.
Ia menjelaskan Perwal tersebut mengatur sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan atau 4M.
Menurutnya, bagi perorangan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif dan adat. Sedangkan pelaku usaha, pengelolaan, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, sanksinya berupa denda administratif, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha.
Lanjut wali kota, sanksi sosial dalam Perwal Banda Aceh itu yakni bagi perorangan harus membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam.
"Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu," ujarnya.
Kemudian, sanksi administratif bagi pelaku usaha, pengelola, dan lainnya berupa denda Rp250 ribu, apabila di tempat usaha dan fasilitas umum ditemukan pelanggaran seperti tidak berjalannya protokol kesehatan.
Sedangkan bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar denda administratif senilai Rp500 ribu, katanya.
Aminullah meminta kepada para kepala SKPD, Camat dan kepala desa untuk gencar melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat agar penerapan protokol kesehatan benar-benar berjalan secara ketat.
"Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan ketat bisa berjalan maksimal dengan harapan kita bisa memutus mata rantai COVID-19 di Banda Aceh," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020