Guru Besar Ekonomi Islam UIN Ar-Raniry Prof Dr Nazaruddin A Wahid menyatakan untuk mengubah substansi qanun atau Perda Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak gampang, karena terdapat beberapa undang-undang yang harus diubah terlebih dahulu.

Prof Nazaruddin, di Banda Aceh, Selasa, malam, mengatakan bahwa mengubah qanun LKS, maka sekaligus mengubah Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999  tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh dan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"Kalau teman-teman minta untuk mengubah substansi (Qanun LKS, red), kita harus mengubah dulu Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 dan UUPA. Dan itu bukan kewenangan Aceh, tapi Jakarta," katanya, dalam pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI).

Dia tidak menyanggah bahwa adanya permintaan dari sejumlah pihak untuk mengubah penerapan sistem perbankan syariah di Aceh. Namun keinginan itu tidak dilandaskan pada prinsip semata, tetapi diduga ada kekuatan lain muncul untuk mengubah sistem perbankan syariah di Indonesia. 

"Jika alasannya ke luar negeri, di Amerika Serikat saja kita sudah bisa bertransaksi dengan sistem perbankan syariah," katanya, dalam pengajian dipandu Dosi Elfian yang ditayang langsung melalui channel YouTube Glamour Pro dan facebook KWPSI.

Menurutnya, penguatan sistem perbankan syariah di Aceh, yang kemudian diperkuat lagi dengan lahirnya qanun LKS, bahkan penyusunannya juga dilakukan setelah mendapat masukan dari KWPSI. 

Naskah Akademik Qanun LKS tersebut kemudian dimasukkan ke Biro Hukum Setda Aceh untuk ditelaah agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Setelah ditelaah secara mendalam, qanun LKS itu baru dibahas di DPR Aceh.

"Dalam rapat waktu itu di DPR Aceh, sempat ada yang mengusulkan agar perbankan di Aceh menggunakan dua sistem, yaitu konvensional dan syariah. Akhirnya pihak pengusul qanun LKS mengambil jalan tengah, yaitu dengan mewajibkan seluruh masyarakat Aceh untuk bertransaksi dengan sistem syariah. Jadi proses qanun LKS ini panjang sekali," ujar Prof Nazaruddin.

Meskipun qanun LKS sudah dilembardaerahkan, menurut Prof, ada dua permasalahan yang muncul, yakni permasalahan substansi dan teknis. Katanya, untuk persoalan substansi tidak mungkin diubah, sementara dari sisi teknis dapat diperbaiki masa akan datang.

Kehadiran qanun LKS turut mendapat dukungan dari perbankan yang ada di Aceh, dan salah satunya Bank Mandiri Group yang saat ini sudah mengonversikan menjadi Bank Syariah Mandiri (BSM).

Area Manager Bank Syariah Mandiri Aceh Firmansyah, mengatakan Bank Mandiri Group juga telah melakukan beberapa konversi seperti portofolio kredit dan portofolio dana pihak ketiga. Bahkan pihaknya telah mengonversi aset-aset dan SDM dari Bank Mandiri ke BSM.

"Jadi Bank Mandiri Group  sangat mendukung Qanun LKS ini. Ini sudah diputuskan oleh pemegang saham Bank Mandiri. Untuk portofolio Bank Mandiri sudah dikonversikan. Dan proses ini sudah final, jadi tidak ditarik kembali," ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020