Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh diduga menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya sejak ia masih duduk di bangku kelas 3 SD, belia malang ini juga diancam dibunuh jika kejadian tersebut diceritakan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi di Lhoksukon, Jumat mengatakan, pria berinisial I (58), warga Kecamatan Paya Bakong, kabupaten setempat yang menjadi tersangka dalam kasus itu telah ditahan pihaknya sejak 1 September 2020. 

Kepada polisi, korban yang saat ini duduk di bangku kelas 6 SD itu mengaku telah diperkosa berulang-ulang kali sejak ia masih kelas 3 SD.

Tersangka awalnya diamankan pihak Polsek Paya Bakong setelah kasus ini dilaporkan oleh paman korban, yakni adik dari ibu kandung gadis belia ini.

"Tersangka kemudian diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Rustam.

Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal ketika korban menceritakan peristiwa pemerkosaan itu pada pamannya.

"Berdasarkan laporan yang dibuat, kemudian kita arahkan korban untuk divisum baru kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap korban saksi dan pelaku," ujar Bripka Ari.

Dalam pemeriksaan, korban mengaku telah diperkosa ayah tirinya sejak 2017, namun tersangka membantah dan mengaku kejadian ini baru dilakukan terhadap anak tiri dari istrinya yang ke empat ini sejak Mei 2020 hingga akhir Agustus 2020.

Menurut pengakuan korban, kata Kanit PPA, selama ini korban diancam akan dibunuh dan ibunya juga akan diceraikan jika kejadian itu diceritakan.

Karena sudah tidak tahan lagi akibat merasakan sakit, kasus ini baru berani diadukan kepada pamannya.

Polisi juga menjelaskan, perbuatan amoral itu dilakukan saat ibu korban sedang sakit dan korban diancam bunuh jika tidak mau menuruti nafsunya.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti pakaian korban dan hasil visum, untuk pelaku sendiri dijerat dengan Qanun Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan" pungkasnya.
 

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020